Pemutusan Kontrak
Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka, Pemprov Sumut Putus Kontrak, KSO: Tidak Berdampak
Pemprov Sumut memutus kontrak secara sepihak terhadap PT Waskita Karya yang saat ini tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memutus sepihak kontrak pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Di sisi lain, Direktur PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono kini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Berkenaan dengan masalah ini, Kuasa KSO, I Kadek Oka mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dirut PT Waskita Karya tidak berdampak pada pekerjaan proyek.
Baca juga: Polda Sumut Geledah PT Almira Nusa Raya yang Katanya Rutin Menyuap AKBP Achiruddin Hasibuan
Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung
“Kami KSO menegaskan proses hukum yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Kaadek, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan, secara operasional maupun keuangan, kasus hukum di Kejagung RI tersebut tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek.
Baca juga: BREAKINGNEWS Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sembahe Milik Warga Medan, Ini Kata Camat
Sebab, PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama KSO selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG).
“WSKT-SMJ-UTAMA KSO tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera sesuai kontrak dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material dan manusia,” kata Kadek.
Sementara itu, menyikapi pemutusan kontrak yang dilakukan Pemprov Sumut, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa keputusan itu belum final.
Baca juga: Raja Hasibuan, Kakak Korban Tewas Terjepit Lift Minta Bandara Kualanamu Bertanggungjawab
“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas – ruas baru yang akan dikerjakan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara,” kata Ermy Puspa Yunita.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Mei 2023, BMKG Prediksi Curah Hujan Lebat Hingga Banjir di Sejumlah Daerah Hari Ini
Tak hanya itu saja, Ermy mengatakan bahwa perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari pemilik utilitas.
Misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan.
“Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” kata Ermy Puspa Yunita.
Ia mengatakan, sejak dimulainya pekerjaan pada 10 Juni 2022, sampai saat ini masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas dan permasalahan pembebasan lahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.