Pemutusan Kontrak

Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka, Pemprov Sumut Putus Kontrak, KSO: Tidak Berdampak

Pemprov Sumut memutus kontrak secara sepihak terhadap PT Waskita Karya yang saat ini tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
WSKT-SMJ-UTAMA KSO tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi. 

"Dimana perseroan telah beberapa kali memberikan surat notifikasi, namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” katanya. 

Untuk itu, Ermy menuturkan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita – SMJ – Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” tutur Ermy Puspa Yunita.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, membenarkan perihal pemutusan kontrak tersebut.

Namun, kata Marlindo Harahap, yang juga Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, mengatakan pemutusan kontrak Waskita KSO belum final. 

Dinas PUPR Sumut, kata Marlindo lewat pesan WhatsApp Jumat pagi, pihaknya sejauh ini masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. 

"Belum (final), ada tahapannya," ujar Marlindo melalui keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Di sisi lain, Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam.

Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut.

Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Protes tersebut disampaikan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soemardjono melalui surat bernomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023.

Isi surat, prihal tanggapan atas penutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved