PT Waskita Karya

Dirut PT Waskita Karya Ditahan, Sekda Sumut Pastikan Tidak Ada Hubungan dengan Proyek Rp 2,7 T

Sekda Sumut menegaskan bahwa penetapan Dirut PT Waskita Karya tidak ada hubungannya dengan proyek Rp 2,7 triliun di Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho saat diwawancarai di depan rumah dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis. Arief S Trinugroho mengungkapkan penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas dugaan kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan mega proyek Rp 2,7 triliun di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Utara, Arief S Trinugroho mengungkapkan penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas dugaan kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan mega proyek Rp 2,7 triliun.

"Sudah kita pastikan, (Proyek Rp 2,7 triliun) tidak ada kaitan dengan kasus ditahannya, Dirut Waskita Karya," sebut Arief saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (4/5/2023).

Arief mengungkapkan meski Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kementerian BUMN sudah menunjuk Plt Dirut PT Waskita Karyq, agar tidak menggangu jalannya proyek yang tengah dikerjakan, termasuk dengan proyek Rp 2,7 triliun.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Anak dan Ayah Nekat Bacok Personel Polsek Medan Timur Hingga Terluka

"PT Waskita menunjuk hari ini Plt Dirutnya, kalau usaha ini, (biar) berjalan seperti biasa," tutur Arief.

Arief mengungkapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berharap proyek pembangunan infrastruktur di Sumut menggunakan anggaran Rp 2,7 triliun secara multiyears ini tetap berjalan dan selesai secepatnya.

Pembangunan infrastruktur ini, kata Arief, memberikan dampak besar yang dirasakan masyarakat. Sehingga harus dikerjakan dengan on the track mengikuti koridor, yang ditentukan.

"On the track, keinginan bapak Gubernur tetap berjalan. Diharapkan cepat selesai, karena manfaatnya sangat besar kepada masyarakat, infrastruktur ini. Tetap dalam koridor aturan," jelasnya.

Baca juga: Aipda Ilham Kurniawan dan Adiknya Dibacok di Kampung Narkoba oleh Terduga Maling Rumah

Ia juga tidak mau ambil pusing ada proyek Rp 2,7 triliun tersebut, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, dalam proses pengerjaan dinilai tidak ada melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara.

"Rp 2,7 triliun lagi berjalan, belum ada pencairan. Masih uang muka, tapi segi pekerja belum selesai, apa mau diperiksa dan belum ada pencairan," kata Arief.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut putuskan kontrak pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut proyek Rp 2,7 triliun dengan perusahaan konstruksi milik Kementerian BUMN.

Baca juga: Teledor, Emak-emak yang Lagi Bawa Anak Kecil Tabrak Mobil di SPBU

Dari informasi yang dihimpun tribun-medan.com, Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melayangkan surat pemutusan kontrak Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. 

Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka. 

Kerja Sama Operasional (KSO), terdiri PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Pijar Utama, dalam proses pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Sumut, sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen.

Inspektorat Selidiki Bocornya Surat

Beredarnya surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak proyek Rp 2,7 triliun dan juga surat balasan dari KSO terkait pemutusan kontrak itu menjadi perbincangan di masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sepekan terakhir. 

Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut ke publik. 

Ia menuturkan, surat tersebut bersifat internal antar instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dengan PT Waskita dan KSO.

Baca juga: Bocah Kakak Beradik Terpanggang Usai Ditinggal Ayah dan Ibunya, Warga: Mereka Main HP

"Kebetulan saya belum dapat suratnya (secara resmi), apakah di surat itu disebutkan sifatnya sangat rahasia, atau rahasia. Kalau rahasia, tidak boleh keluar, bahkan dalam instansi yang bersangkutan pun tidak semua boleh tahu, hanya pejabat yang ditujukan dalam surat itu," ujar Lasro kepada awak media, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan, dalam surat instansi pemerintah, ada sifat surat itu sangat rahasia, rahasia, umum. Sesuai permendagri nomor 1 tahun 2023. 

"Seyogyanya kalau dari isi surat, kalau itu isinya (yang tersebar di media), seharusnya itu rahasia gitu, karena masih ada hal bisa yang didiskusikan sebelum finally di putus atau tidak (kontrak tersebut)," terangnya.

Baca juga: Usaha Kos-kosan dan Penginapan Achiruddin Hasibuan di Percut Seituan Diduga Tak Miliki Izin

Ia mengungkapkan, bahwa belum ada pemutusan kontrak terkait proyek Rp2,7 triliun tersebut. 

"Setahu saya, dari penjelasan lisan dari PUPR, kadisnya kepada saya. belum pada pemutusan, tepai pemberitahuan rencana pemutusan," tambahnya.

Dia mengatakan akan pelajari surat yang bocor tersebut, apakah surat-surat terkait pengerjakan proyek jalan, dranaise dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun itu Rahasia, sangat rahasia atau umum.

"Nanti akan kita cek suratnya apakah sifatnya, rahasia atau sangat rahasia atau tidak (umum). Kalau tidak rahasia ya tidak perlu diselidiki . Tapi kalau misalnya rahasia atau sangat rahasia, akan kita dalami," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK Dokter Wayan, Viral Karena Tinggal di Rumah Penuh Sampah dan Kumuh, Tapi Jago Racik Obat

Sebelumnya, beredar kabar terkait tersebarnya foto surat terkait rencana pemutusan kontrak proyek pembangunan senilai Rp2,7 triliun.

Surat tersebut berisi tentang keberatan perusahaan KSO (Waskita Karya, SMJ dan Pijar Utama) atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut melalui dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede menegaskan bahwa proyek Rp 2.7 triliun tersebut memang belum diputuskan kontraknya. Surat hanya sebatas pemberitahuan. 

Baca juga: Kualanamu Beri Uang Rp 5 Juta ke Keluarga Aisiah Hasibuan, Hotman Paris Terkejut

"Itu surat pemberitahuan putus kontrak, yang berlaku dua Minggu. Yang mengeluarkan itu PPK atau KPA," jelas Bambang Pardede. 

"Apabila dalam dua minggu ada upaya dari kontraktor, bisa dipertimbangkan. Tapi yang pasti belum ada pemutusan kontrak," tambahnya.  

Soal surat yang beredar di masyarakat, ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu fokus akan hal tersebut. "Saya tidak perlu tau siapa itu. Saya bekerja sesuai tupoksi saya saja," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved