Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut

Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI

Sekelompok mahasiswa melaporkan seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut ke OJK, DPR, dan Ombudsman

Editor: Array A Argus
HO
Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatera Utara (GMPH Sumut) saat melaporkan seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut ke OJK beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatera Utara (GMPH Sumut) melaporkan seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut ke OJK.

Ketua GMPH Sumut, Roni Siregar mengatakan, selain ke OJK, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut tersebut ke DPR RI dan Ombudsman RI.

"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut itu sejak dua pekan lalu," ujar Roni, Kamis (4/5/2023).

Dia menerangkan bahwa pihaknya melaporkan proses seleksi/nominasi pejabat Bank Sumut tersebut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).

Baca juga: AKBP Achiruddin Dipecat, Ahmad Sahroni Peringatkan Polisi Jangan Banyak Tingkah!

"Dalam POJK tersebut anggota KNR, syarat calon direksi/komisaris dan sanksi semua telah diatur. Akan tetapi Pemprov membentuk pansel yang mana ketua dan anggotanya bukanlah termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Sedangkan dalam POJK jelas diatur, bahwa Ketua KNR adalah Komisaris Independen (Bank Sumut)," katanya.

Menurutnya, ada juga peraturan OJK yang terkait dengan KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

"Mari kita lihat nanti bagaimana tindakan OJK. yang pasti direktur bisnis dan komisaris tanpa ada seleksi tapi sudah ditunjuk dalam RUPS luar biasa. Yang kita garis bawahi, proses KNR itu sepatutnya sesuai aturan dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin lah OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujar Roni.

Baca juga: Nasib Puluhan WNI Disekap di Myanmar hingga Erawati Damanik Disiksa di Malaysia Minta Balik ke Sumut

Dalam RUPS Luar Biasa Bank Sumut yang digelar pada Maret 2023 lalu, Gubernur mengusulkan 2 nama calon direksi (Direktur Utama dan Direktur Bisnis dan Syariah) dan 3 nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test di OJK.

Padahal sebelumnya Pemprov hanya membuka seleksi untuk posisi Direktur Utama saja.

"Kalau memang main asal tunjuk saja. Jadi kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama. Sedangkan posisi lainnya ditunjuk tanpa ada seleksi. Terkait laporan atau aduan kami ini sudah ada respon baik dari Kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu proses di OJK. Semoga OJK tetap menjaga integritasnya," tambahnya.

Baca juga: Teledor, Emak-emak yang Lagi Bawa Anak Kecil Tabrak Mobil di SPBU

Menurutnya, GMPH Sumut hanya mau menegakkan aturan, terlebih itu aturan OJK sendiri.

"Kita juga melaporkan ini ke Ombudsman RI dan DPR RI, untuk mengawal terkait seleksi ini. Kita ajak masyarakat untuk mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut ini, untuk kepentingan Sumatera Utara sendiri," ucap Roni.

Dia berujar, sepatutnya OJK terlebih dulu memeriksa terkait keabsahan proses seleksi atau penunjukkan direksi dan komisaris bank sumut, sebelum melakukan fit and proper test.

"Kalau memang proses seleksi atau nominasi itu sah semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test para calon direksi dan komisaris, kan percuma juga membuat pemberkasan para calon direksi dan komisaris itu kalau proses nominasi (seleksi) di KNR tidak beres," katanya.

Baca juga: Agus Ujung, Pria yang Bunuh Tantenya Jalani Rekonstruksi, Pelaku Cemburu Korban Didekati Pria Lain

Dia menerangkan bahwa infromasi yang pernah tersiar di media, bahwa anggota KNR mengatakan tidak pernah ada proses KNR yang dilakukan pada seleksi dan penunjukan direksi serta komisaris Bank Sumut tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved