Saksi Pemecatan

Pengesahan Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan Menunggu Keputusan Mabes Polri

Polda Sumut langsung memproses saksi pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun keputusan ada di Mabes Polri

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemecatan usai jalani sidang kode etik beberapa hari lalu.

Ia dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan, terhadap korbannya Ken Admiral.

Setelah dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding.

Kini, nasib perwira Polda Sumut itu tengah menunggu keputusan Mabes Polri.

Baca juga: Polda Sumut Gandeng KPK Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, bahwa Bidang Propam Polda Sumut tengah menyusun memori banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan

"Kita yang membuat memorinya, nanti Bidkum yang meneruskan ke Div Propam Mabes Polri," kata Kombes Dudung, Jumat (5/5/2023).

Ditanya apakah Polda Sumut akan menerima banding, Dudung belum bisa memastikan.

Yang jelas, katanya, Propam Polda Sumut telah memutuskan agar AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Kita gak bisa memastikan, itu kan Mabes Polri. Kita sudah memutuskan PTDH ini, banding. Tinggal di Mabes seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Ini Wajah Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diperiksa Kasus Gudang Solar Ilegal, Ngaku Kooperatif

Direktur PT Almira Nusa Raya Kabarnya Bakal Jadi Tersangka

 Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, yang diduga mengetahui keberadaan gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan kabarnya akan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut, hari ini, Jumat (5/5/2023).

Kabar ini santer beredar setelah petinggi PT Almira Nusa Raya itu menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada Kamis (4/5/2023).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mengenai penetapan status tersangka Edy akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan, dan rencana langsung akan dilakukan gelar perkara penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Kita tunggu besok, hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023).

Dalam kasus gudang solar ilegal, Edy patut diduga mengetahui aliran dana pembelian BBM dari gudang solar ilegal yang menurut warga adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Ini Wajah Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diperiksa Kasus Gudang Solar Ilegal, Ngaku Kooperatif

Baca juga: PT Pertamina Alasan Ngaku tak Tahu Mitra Kerjanya PT Almira Nusa Raya Punya Gudang Solar Ilegal

Bahkan, Edy dikabarkan mengetahui persis mengenai setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan.

Apakah itu setoran diduga pembelian solar, maupun setoran jasa pengamanan. 

Saat diwawancarai awak media, Edy yang datang didampingi sejumlah pengacaranya tak banyak bicara.

Dia cuma mengatakan bahwa dirinya tidak pernah kabur dan melarikan diri.

"Enggak pernah (kabur), kita tetap kooperatif," kata Edy, Kamis sore.

Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal

Sementara itu, kuasa hukum PT Almira Nusa Raya, Fendi mengatakan bahwa perusahaan milik kliennya memiliki izin.

Namun, Fendi tidak bisa menjelaskan, kenapa PT Almira Nusa Raya bisa memiliki gudang solar ilegal, sebagaimana keterangan dari Polda Sumut

Disinggung mengenai setoran kepada AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga menyangkut pembelian solar maupun jasa keamanan, Fendi tak mau banyak komentar.

Dia menyerahkan kasus ini pada Polda Sumut.

"Nanti pihak Polda aja," katanya.

Baca juga: Pengamat Hukum Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan Berpotensi Lolos dari Pemecatan

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang dijatuhi sanksi pemecatan karena ulah anaknya bernama Adtya Hasibuan kini benar-benar merana.

Selain ditahan, lelaki yang sempat mengancam korban penganiayaan pakai senjata api laras panjang ini juga akan dimiskinkan.

Terbukti, semua rekeningnya sudah diblokir.

Achiruddin mulai kesulitan mencari sumber keuangan.

Bahkan, semua kendaraan mewah miliknya sudah 'disenter' Polda Sumut untuk disita.

Baca juga: Mimpi Buruk AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat Jadi Polisi, Bos PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap

Namun, pascadijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang kode etik, beredar informasi bahwa Achiruddin bisa lolos dari vonis tersebut.

Dengan catatan, banding yang ia ajukan diterima hakim, dan dirinya dimaafkan oleh keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan sang anak.

Informasi di Polda Sumut menyebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memelas pada ibunda Ken Admiral saat menjalani sidang kode etik.

Achiruddin memelas minta dimaafkan, agar ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan.

Terlebih, semua hartanya sudah disita.

Bahkan, wajahnya sudah terpampang dimana-mana.

Hingga sang perwira Polda Sumut ini sekarang mendapat julukan 'Udin Solar' karena diduga terlibat aktivitas jual beli solar subsidi kepada PT Almira Nusa Raya.

Kwitansi Rp 200 Juta Masih Dirahasiakan Polda Sumut 

Polda Sumut sempat menyita sejumlah buku tabungan dan dokumen dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Selain menyita buku tabungan dan dokumen, ada beberapa kwitansi yang ikut disita polisi.

Dari beragam kwitansi yang disita, ada satu kwitansi dengan nilai yang cukup mencolok.

Kwitansi itu berwarna merah muda, dengan nilai transaksi Rp 200 juta.

Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal

Kwitansi itu ditandatangani langsung oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dengan dibubuhi materai Rp 6000.

Kwitansi ini pula yang kabarnya merupakan bukti, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan menjual solar subsidi kepada PT Almira Nusa Raya. 

Namun begitu, sampai detik ini kwitansi tersebut belum pernah dipamerkan oleh Polda Sumut.

Penyidik masih merahasiakan kwitansi tersebut.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved