Pemecatan Perwira Polda Sumut

Mimpi Buruk AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat Jadi Polisi, Bos PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) usai jalani sidang kode etik di Polda Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan benar-benar mendapat mimpi buruk.

Karena kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral, perwira Polda Sumut ini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai jalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) kemarin.

Bukan cuma sekadar dipecat, semua hartanya mulai disita Polda Sumut.

Baca juga: Polda Sumut Geledah PT Almira dan sita Dokumen, Ini Alasannya

Baca juga: Bukti Kwitansi Menguak Dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan Rutin Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya

Motor Harley Davidson yang ia bangga-banggakan, termasuk sejumlah mobil mewah kabarnya akan diambil oleh Polda Sumut.

Sebab, semua hartanya itu dicurigai bersumber dari dugaan tindak pidana gudang solar ilegal

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, anak buahnya itu melanggar tiga etika profesi. 

Diantaranya menyangkut tindak pembiaran terhadap aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak. 

Kemudian, soal dugaan penodongan senjata api terhadap korban dan rekan-rekannya saat peristiwa penganiayaan terjadi. 

Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal

"Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik profesi Polri Pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.

Dengan pertimbangan tersebut, maka pria yang kemudian disebut netizen dan warganet dengan sapaan 'Udin Solar' ini kemudian dipecat.

Meski dijatuhi sanksi pemecatan, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melakukan banding.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Lolos dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran

Telusuri Seluruh Harta Achiruddin

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dirinya tengah menelusuri seluruh harta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Berdasarkan penelusuran sementara, motor Harley Davidson yang sering dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dijual sejak tahun 2017.

Namun, kemana motor mewah itu dijual, belum diketahui secara pasti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved