Sidang Kode Etik

Disidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Jadi Ramah, Hilang Arogannya

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terjerat dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana mendadak ramah saat akan sidak kode etik

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana mendadak ramah sesaat akan jalani Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan yang akan disidang karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral itu, tak lagi arogan.

Ia tampak mengatupkan kedua tangannya ketika dipanggil sejumlah awak media.

Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal

Bahkan, ia menjabat tangan beberapa orang yang ada di Polda Sumut

Setelah sempat bertegur sapa dia terus berjalan menuju gedung Bid Propam Polda Sumut yang jaraknya kurang lebih 50 meter tanpa sepatah katapun.

"Sidang kode etik dijadwalkan hari Senin tanggal 1 Mei. Baru selesai pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Diduga Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya

AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral.

Ia juga terlibat dalam kasus gudang solar ilegal.

Ada kabar, bahwa selama ini PT Almira Nusa Raya membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat rumahnya digeledah penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Minggu (30/4/2023) kemarin, ada sejumlah kwitansi dan buku tabungan yang disita.

Kwitansi ini berisi transaksi dengan nilai nominal hingga ratusan juta.

Kuat dugaan, kwitansi ini adalah bukti transaksi, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memang kerap disinyalir menjual solar kepada PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Lolos dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran

Baca juga: AKBP Achiruddin Jalani Sidang Kode Etik, Tentukan Nasib Usai Kasus Anaknya Viral!

Lalu, setelah diduga membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan, solar-solar ini kemudian didistribusikan PT Almira Nussa Raya ke sejumlah tempat.

Dalam kwitansi beragam warna yang disita Polda Sumut dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ada yang tertera nominal transaksi Rp 200 juta.

Kwitansi berwarna merah muda itu juga dibubuhi materai Rp 6000 dengan tanda tangan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved