Sidang Kode Etik
Disidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Jadi Ramah, Hilang Arogannya
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terjerat dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana mendadak ramah saat akan sidak kode etik
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
"Ada disita kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Ada Tangki Berlogo Pertamina di Gudang Solar Diduga Oplosan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Hadi mengatakan, pihaknya juga turut menyita rekening koran transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Terkait masalah ini, Polda Sumut sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana penjualan solar tersebut.
Kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya bukan hanya soal jasa pengamanan saja, tapi disinyalir menyangkut jual beli solar dari perwira Polda Sumut itu.
"Sudah hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang korupsi," kata Hadi.
Baca juga: Diduga Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Disidang Kode Etik Hari Senin
Baca juga: TERKUAK, AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Juga Punya Penginapan dan Kos-kosan di Percut Seituan
Terancam 20 Tahun Penjara
AKBP Achiruddin Hasibuan gagal dijerat pasal berlapis.
Sebab, Polda Sumut cuma mengatakan bahwa dia hanya menerima setoran dari PT Almira Nusa Raya.
Namun, kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut bukan hanya soal pengamanan gudang solar ilegal saja, tapi juga menyangkut penjualan BBM dari AKBP Achiruddin Hasibuan ke PT Almira Nusa Raya.
Baca juga: Rumah Ibu Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror Jeruk Purut
Dalam kasus ini, ayah dari Aditya Hasibuan, lelaki yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korbannya Ken Admiral itu cuma disangkakan Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 5 ayat (2), Jo Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun ancaman kurungannya yakni 20 tahun penjara.(cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.