Berita Seleb

Kabar Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005.

Instagram
Kronologi Dugaan KDRT Ferry Irawan versi Dakwaan Jaksa, Terkuak Penyebab Hidung Venna Berdarah 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (3/5/2023).

Ferry Irawan telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Ferry Irawan Merasa Dikorbankan Sang Istri Demi Ambisi, Singgung Rasa Cintanya ke Venna Melinda
Ferry Irawan Merasa Dikorbankan Sang Istri Demi Ambisi, Singgung Rasa Cintanya ke Venna Melinda (Instagram)

Hal ini dikarenakan Jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan.

Ferry irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum."

Baca juga: KABAR TERKINI Aktor Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ekspresi Venna Melinda Tatap Suami

"Maka itu penuntut umummenuntut setimpal dengan perbuatannya."

"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).

Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.

Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005.

Ilustrasi, Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Kolase Instagram)

Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "

"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya.

Venna Melinda Masih Terapi ke Psikiater

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved