Berita Medan
Kepala BKAD Tegaskan Tanah dan Gedung Warenhuis Merupakan Aset Pemko Medan
Gedung Warenhuis itu pernah dikenal dengan berbagai macam kantor pemerintah. Misalnya, Kntor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain Lubis menegaskan, tanah dan bangunan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan aset Pemko Medan.
“Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan,” ucap Zulkarnain, Sabtu (6/5/2023).
Hal ini dijelaskan Zulkarnain, untuk menjawab adanya sekelompok warga yang menggugat dang mengklaim tanah dan gedung warenhuis merupakan milik mereka.
“Dan putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan,” ungkapnya.
Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, sebut Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Zulkarnain menambahkan, sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja.
“Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah," jelasnya.
Menurutnya, Gedung Warenhuis itu pernah dikenal dengan berbagai macam kantor pemerintah. Misalnya, Kntor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya.
"Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta,”jelasnya.
Dia memaparkan, kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis, dan fisik.
Dijelaskan Zulkarnain, Secara administratif, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan.
Sementara Secara yuridis, lanjutnya, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu, namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.
“Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemko Medan. Saat ini, Pemko Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi. Dan tahun ini juga Revitalisasi Warenhuis dilaksanakan,” tegasnya.
Revitalisasi ini, lanjut Zulkarnain, untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis, sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan.
“Harus kita pahami bersama, pada dasarnya pengelolaan aset daerah itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat luas. Fungsi-fungsinya diarahkan, pada sasaran dan tujuan pembangunan kota yang bisa nantinya bisa dinikmati masyarakat,” sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.