Berita Viral
USAI Ditahan Bareskrim Polri, Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Etik
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah d
TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah ditahan.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan pihaknya telah melangsungkan sidang etik untuk penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Ratih mengatakan sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” kata Ratih dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/5/2023).
Ratih melanjutakan Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
Adapun dari hasil sidang etik pada (26/4/2023) APH dinyatakan melanggar etik atas komentarnya mengancam warga Muhammadiyah.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.

Kemudian untuk sidang lanjutan dikatakan Ratih sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021.
Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.
Muhammadiyah Tolak Berdamai
Muhammadiyah tetap ingin kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) berlanjut di jalur hukum.
Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nasrullah menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menutup restorative justice atau keadilan berdasarkan restoratif dalam kasus Andi Pangerang.
Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Kami menyerahkan prosesnya ke pihak kepolisian dan proses hukum terus berjalan," kata Nasrullah, Senin (1/5/2023), seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Intan.
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) An
Andi Pangerang
ancam bunuh warga Muhammadiyah
Tribun-medan.com
3 Jenis Bansos yang Cair di Agustus 2025: Wajib Diketahui oleh Penerima Bantuan |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Mendadak Ramah Datangi Posko Aliansi, Dibalas Teriakan Massa hingga Suasana Mencekam |
![]() |
---|
DAFTAR 6 PANGDAM BARU: Mayjen TNI Kristomei Jabat Pangdam XXI/Radin Inten Meliputi Lampung-Bengkulu |
![]() |
---|
CURHAT Ismanto, Buruh Jahit Kaget Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Huni Rumah Kecil di Gang Sempit |
![]() |
---|
TRAGIS Suami Bunuh Istri di Jambi Lalu Minum Racun, Rezan Kaget Winda Tiba-tiba tak Bernyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.