Berita Viral

USAI Ditahan Bareskrim Polri, Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Etik

Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah d

HO
Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah karena masalah tanggal hari Raya Idul Fitri telah ditahan.  

"Sejauh ini kami menyelesaikan ke jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice."

Hal tersebut dilakukan agar memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Andi, Nasrullah menyebut, pihaknya telah memaafkan perbuatannya yang dinilai melakukan pencemaran nama baik organisasinya sekaligus melakukan pengancaman.

Namun sekali lagi, dia menegaskan bahwa akan tetap menyerahkan segenap proses secara hukum.

"Kita memaafkan tetapi jalur hukum tetap harus jalan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian yang telah menangkap dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

"Kami PP Muhammadiyah berkaitan dengan penangkapan APH sebagai tersangka oleh kepolisian, kami berterimakasih atas langkah polri tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, dia menyampaikan agar penyelidikan tidak hanya terhenti sampai Andi Pangerang, melainkan juga kepada Thomas Djamaluddin (TJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita juga berharap agar polri tidak hanya berhenti kepada saudara, tapi juga saudara TJ yang diduga menjadi pemantik peristiwa ini," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Nasrullah, pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diketahui terkait komentar bernada ancaman yang ditulis Andi Pangerang dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

Adapun salah satu skomentar Andi Pangerang Hasanuddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Buntut dari pelaporan ini, Andi pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved