Pembobolan Brankas
Brankas PT Gratika Dibobol, Uang Rp 124 Juta Raib, Pelaku Rupanya Karyawan Perusahaan
Aksi pembobolan brankas merugikan PT Gratika yang ada di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Aksi pembobolan brankas milik PT GRatika di Desa Sei Rampah, Kabupaten Sergai ternyata dilakoni karyawan sendiri.
Dalam kasus ini, para pelaku yang berjumlah tiga orang menggasak uang Rp 124 juta beserta dua unit laptop.
Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah karyawan.
Adapun para pelaku yakni Dicky Riansyah, Gali Adam dan Rahma Dani Purba yang merupakan warga Serdang Bedagai.
Baca juga: Jalan Rusak Hancur Lebur Menuju Objek Wisata Tangkahan Akibat Galian C Dibiarkan Pemkab Langkat
"Awalnya pihak perusahaan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sergai. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Minggu (7/5/2023).
"Pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang PT Gratika menggunakan alat pemotong besi. Kemudian masuk ke dalam mencuri uang dari brankas," lanjutnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada 17 April lalu.
Saat itu karyawan PT Gratika yang merupakan anak perusahaan PT Telkomsel melihat kondisi kantor yang berantakan.
Baca juga: Komplek Yuka Jadi Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba
Kemudian ditemukan pintu belakang kantor telah rusak bersama ratusan juta uang yang hilang di dalam brangkas.
Mendapatkan laporan, polisi lalu memburu ketiganya dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 4 Mei 2023.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pemotong besi dan handphone pelaku. Dari tangan pelaku polisi menyita sepeda motor dan satu buah mobil yang dibeli menggunakan uang curian.
Baca juga: Sumut Peringkat Dua Jalan Rusak di Sumatra, di Asahan Malah Duitnya Dikorupsi, Tapi Tidak Ditindak
"Selain mengamankan para pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga sepeda motor dan alat pemotong besi," tambah Oxy.
Ketiganya pun dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembobol-brankas-PT-Gratika.jpg)