Edi Saputra Sosialisasikan Syarat dan Wewenang Kepala Lingkungan yang Diatur Perda 9 Tahun 2017

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST, sialisasikan syarat dan wewenang Kepala Lingkungan berdasarkan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 (7/5/2023).

Tribun Medan/HO
Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST, menyosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (7/5/2023), yang dihadiri ratusan orang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST, menyosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (7/5/2023), yang dihadiri ratusan orang.

Peraturan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui tugas dan wewenang kepala lingkungan sebagai ujung tombak pengaduan masyarakat.

Perda Nomor 9 Tahun 2017, kata Edi Saputra, mengatur tata cara pemilihan kepala lingkungan supaya tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Medan.

“Atas dasar itulah diperlukannya Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat tersebut sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya,” sambungnya.

Demikian dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala lingkungan, langsung bersentuhan dengan warga.

Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain.

“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” ujar Edi Saputra.

Dikatakannya, dalam perda ini terdapat banyak pasal.

Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK.

Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat.

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST, bersama warga Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Medan Denai
Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST, bersama warga Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (7/5/2023).

Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK).

Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved