Edi Saputra Sosialisasikan Syarat dan Wewenang Kepala Lingkungan yang Diatur Perda 9 Tahun 2017
Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra ST, sialisasikan syarat dan wewenang Kepala Lingkungan berdasarkan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 (7/5/2023).
Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota.
Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.
“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.
Selanjutnya pada pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.
Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III.
Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.
Diakhir penjelasannya, Edi Saputra berharap Pemko Medan saat ini dibawah kepemimpinan Walikota Muhammad Bobby Afif Nasution, agar meningkatkan tunjangan dan kesejahteraan para pejabat Kepling.
“Sebab kita menyadari tugas Kepling itu sangat berat, beresiko dan menjadi orang yang terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat dan dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan masyarakat," tuturnya.
Usai mememaparkan mengenai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan.
Terutama KIA, berobat gratiis dengan hanya menunjukkan KTP serta persoalan administasi kependudukan serta pindah domisili.
Edi Saputra menegaskan komitmennya untuk terus peduli terhadap masyarakat. Melalui Rumah Pedulinya di Jalan Mandala By Pass Medan, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini mempesilahkan datang dan dilayani segala urusan masyarakat dengan gratis mulai hari Senin hingga hari Jumat.
Selanjutnya usai pertemuan itu, dilakukan pembagian Adminduk seperti KTP, KK, surat pindah, akte lahir dan lainnya yang telah selesai diurus oleh timnya.
Masyarakat berterimakasih dan senang serta mendoakan Edi Saputra tetap sehat dan amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat di DPRD Medan, (*)
DPRD Medan Edi Saputra
Edi Saputra
Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017
Syarat dan Wewenang Kepala Lingkungan
Sosialisasi Perda
Rommy Van Boy Sosialisasi Perda Administrasi Penduduk ke Warga Medan |
![]() |
---|
Gelar Sosper Kota Medan No 2 Tahun 2024, Erwin Siahaan Jelaskan Perlindungan Disabilitas dan Lansia |
![]() |
---|
Gelar Sosialisasi Perda Kenakan Jaket Ojol, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Didukung Kembali Maju |
![]() |
---|
Kenakan Jaket Ojol, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Gelar Sosialisasi Perda, Didukung Kembali Maju |
![]() |
---|
Warga Adukan Soal Begal ke Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan saat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum |
![]() |
---|