Berita Seleb
Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Ogah Damai, Lina Mukherjee tak Menyangka Jadi Tersangka
Komunikasi itu pun berjalan alot, lantaran sang pelapor tak mau ada perdamaian dengan Lina Mukherjee.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelapor kasus dugaan penistaan agama ogah damai, Lina Mukherjee tak menyangka jadi tersangka.
Diketahui sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat buntut dari konten makan babi dengan mengucap basmallah.
Dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Minggu (7/5/2023), Lina Mukherjee mengaku sempat berkomunikasi dengan orang yang melaporkannya.
Komunikasi itu pun berjalan alot, lantaran sang pelapor tak mau ada perdamaian dengan Lina Mukherjee.
"Sempat (berkomunikasi) tapi kayaknya alot dan susah sih, katanya dia nggak mau ada perdamaian," ucap Lina Mukherjee.
Wanita kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 itu membeberkan dirinya telah menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Baca juga: Kualat Akibat Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Rugi Banyak: Endorse Batal
"Aku dateng bersama kuasa hukum jam 10 terus selesai (pemeriksaan) jam 12 malem," sambung Lina.
Lina Mukherjee mengaku sempat mangkir dari panggilan kepolisian yang pertama.
Betapa kagetnya Lina Mukherjee saat memenuhi panggilan kepolisian yang kedua kalinya, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Awal dipanggil aku tuh nggak dateng, yang kedua itu aku deteng dan nggak nyangka langsung jadi tersangka. Kasusnya langsung naik," bebernya.
Sang selebram pun kaget atas penetapan tersangka itu, pasalnya Lina Mukherjee menilai ia tak diberi kesempatan untuk mengklarifikasinya.
"Aku kaget kayak enggak dikasih kesempatan, tiba-tiba langsung jadi tersangka," tegasnya.
Lina Mukherjee pun membenarkan pelaporan atas dirinya terkait konten makan babi yang viral.
Bahkan Lina Mukherjee tak mengetahui buntut dari kontennya tersebut, ia telah dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
"Jadi awal kasus ini tuh aku viral makan sesuatu yang diharamkan, satu bulan kemudian aku nggak tahu kalau aku dapetin panggilan polisi," terangnya.
Baca juga: Lina Mukherjee Girang tak Jadi Dibui, Komentar Nikita Mirzani Disorot Netizen: Babi Itu Bukan Haram
Bahkan Lina Mukherjee menduga sosok yang melaporkannya tak benar-benar serius pada saat itu.
"Aku pikir orang yang mau ngelaporin ini nggak bener-bener kasusnya jalan banget itu lho, pikirku itu nggak panjang kasusnya," kata Lina.
Ia pun sempat membeberkan alasannya mangkir dari panggilan kepolisian yang pertama.
Lina Mukherjee berdalih saat itu kondisi kesehatannya sedang kurang prima.
Terlebih saat itu berdekatan dengan momen lebaran.
"Itu kan deket sama lebaran ya, terus kondisi kesehatanku nggak bagus, aku nggak datang itu," pungkasnya.
Lina Mukherjee Ngaku Rugi Ratusan Juta Gara-gara Konten Makan Babi
Lina Mukherjee ngaku rugi ratusan juta gara-gara konten makan babi.
Selebgram Lina Mukherjee mengaku rugi ratusan juta rupiah karena konten makan babi membuatnya berurusan dengan polisi.
Konten tersebut membuat Lina dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.
Kasusnya diproses di Polda Sumatera Selatan.
Ia pun mendapat pelajaran berharga agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Pasti (ada kerugian), banyak orang yang meng-endorse aku ratusan juta, terus cancel. jadi ini pelajaran untuk berhati-hati dalam bersosial media,” kata Lina kepada Grid.ID di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (6/5/2023).
Tak hanya rugi dari sisi pekerjaan dan bisnis, Lina juga menyinggung kerugian yang ia alami karena harus pergi ke Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Wajah Memelas Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama, Minta Maaaf Setelah Dijerat Pasal Berlapis!
“Kan bolak-balik ke sana transportasi kan tanggung jawab sendiri juga, itu salah satu kerugian. Maksudnya, karena kesalahan yang aku perbuat, aku mengeluarkan uang lebih banyak,” lanjutnya.
Sebelumnya, Lina dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).
Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.
Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Lina salah satunya adalah karena Lina dianggap kooperatif dan menderita sakit maag akut.
Lina Mukherjee Beber Alasan Baca Bismillah Sebelum Cicipi Kulit Babi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumatera Selatan atas kasus penistaan agama, kini Lina Mukherjee sudah diizinkan pulang.
Informasi terkait diizinkan pulang oleh Polda Sumatera Selatan dikonfirmasi langsung oleh Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee menyebut dirinya kembali ke Jakarta, pada hari Jumat (5/5/2023).
Lina Mukherjee begitu bersyukur karena diizinkan pulang oleh Polda Sumatera Selatan dan tak harus berlama-lama di kantor polisi.
Baca juga: Lina Mukherjee Tak Jadi Ditahan tapi Tetap Terancam Hukuman, Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi
"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah Cimot dan Jacky (asisten)," tulis Lina Mukherjee dalam unggahan di media sosialnya, dikutip TribunStyle.com, Jumat, (6/5/2023).
Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Lina Mukheerje sudah ditunggu awak media.
Dalam kesempatan itu, Lina Mukheerje bercerita mengenai pemeriksaannya di Polda Sumatera Selatan.
Diketahui, sebelumnya Lina Mukheerje jalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
Dia mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.
Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.
"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.
Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina ketika ditemui oleh Grid.ID di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (6/5/2023).
Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.
Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.
"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.
Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumatera Selatan batal menahan selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati tersebut.
Ada beberapa alasan penyidik tidak menahan Lina, salah satunya adalah karena penyakit maag akut yang ia derita.
Sebelumnya, Lina memang dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat, seorang Ustaz di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023).
Hal ini merujuk pada sebuah video viral di sosial media di mana Lina sengaja memakan babi krispi dengan mengucapkan lafaz Allah.
Lina Mukheerje dilaporkan lantaran memakan babi secara sadar, padahal ia merupakan umat Islam.
Meski sudah diperbolehkan pulang, namun Polda Sumsel memastikan proses hukum tetap berjalan dan ada hukuman yang mengancam Lina Mukherjee.
Oleh karenanya, Lina lantas mengucap janji agar dirinya terhindar dari hukuman yang mengancamnya.
Apa janji Lina Mukherjee setelah melewati semua proses penyidikan hingga dibolehkan pulang?
Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.
Ia pula meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).
Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh usai mengunggah konten makan babi.
"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.
Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.
"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.
Adapun alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).
Meski tak ditahan, nyatanya proses hukum tetap berjalan bahkan Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara imbas konten makan kulit babi disertai membaca bismillah yang dilakukannya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara pasal kedua, soal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Kombes Pol Agus mengatakan meski tidak dilakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, tapi proses hukum tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahahan tapi bukan berarti kasus tersebut berhenti," jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Dijelaskan Agus, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan. (*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Sebut sang Pelapor Tak Mau Damai

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.