Kasus Pembunuhan

Datangi Polda Sumut, Istri Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat: Orang Suruhan Ancam Bunuh Suaminya

Nita br Karo istri terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino mendatangi Polda Sumut.

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Nita br Karo istri terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) pada, Senin (8/5/2023) sore.

Kedatangan Nita ke Polda Sumut ialah, mau minta perlindungan ke LPSK terhadap suaminya yang mendapat ancam pembunuhan, diduga dari orang suruhan otak pelaku pembunuhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

"Kau jangan ngaku yang sebetul-betulnya, jangan ada bilang kusuruh, bilang aja alasan lain. Pokoknya aku jangan kau sangkutpautkan, jangan yang betul-betul kau bilangi," ujar Nita saat memperagakan ucapan diduga orang suruhan Tosa Ginting.

Lanjut Nita, jika suaminya mengatakan yang sebenarnya dipersidangan, maka Persadanta Sembiring diancam akan dibunuh.

"Kalau kau bilang nanti dipersidangan, mati kau kubunuh nanti dipenjara ini. Yang ngomong anggotanya Tosa Ginting namanya Jaya yang sama-sama dipenjara Rutan Tanjung Pura," ujar Nita.

Pengakuan Nita, suaminya sudah empat kali didatangi dan diancam.

"Dia (Persadanta) takut. Bagaimana aku di dalam ini kata suami saya. Mendapat kabar gini dari suami saya, saya pun gak bisa buat apa-apa, hanya terdiam di rumah," ujar Nita.

"Dan saya tetap bilang sama suami saya, katakan aja yang sebenar-benarnya di persidangan, jangan bohong namanya udah salah," sambungnya.

Nita menegaskan, jika dirinya datang ke Polda Sumut, ingin meminta perlindungan untuk suaminya Persadanta Sembiring alias Sahdan.

Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Irwansyah Putra Nasution. Ia mengatakan kliennya bernama Sulhanda Yahya alias Tato juga mendapat ancaman yang serupa dari diduga orang suruhan Tosa Ginting.

"Benar ada intimidasi dari terdakwa Tosa Ginting melalui orang suruhannya terhadap terdakwa Tato yang sama-sama ditahan di Rutan Tanjung Pura. Bahkan tidak hanya Tato, terdakwa yang lainnya juga mengalami hal yang serupa," ujar Irwansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Irwansyah menambahkan, informasi yang ia terima dari Tato, mereka dipaksa untuk tidak melibatkan Tosa Ginting dalam perkara pembunuhan Paino.

"Orang yang diduga menjadi suruhan Tosa Ginting mengatakan, kalau misalnya Tosa Ginting dilibatkan-libatkan dipersidangan dia akan dalam dan tidak aman, termasuk persoalan nyawa," ujar Irwansyah.

Irwansyah juga sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim pada persidangan esepsi, agar terdakwa Tato, Sahdan, Dedi, dan Tio itu dipindahkan ke rutan Polres Langkat.

"Kita berharap permohonan kita dapat dipenuhi. Mengingat pada kejadian sebelumnya, di mana terdakwa Tosa Ginting, pernah disangkakan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, dan hanya mendapatkan hukuman hanya tiga bulan," ujar Irwansyah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved