Berita Viral

Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur

Pengacara Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris mengaku senang kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kolase Foto DOK PRIBADI - YouTube/Hotman Paris Show
Hotman Paris Angkat Bicara Jelang Vonis Hakim pada Teddy Minahasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris mengaku senang kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Seperti diketahui, di kasus tersebut, Teddy divonis hukuman seumur hidup bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Pertama, bersyukur bukan hukuman mati," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dia divonis penjara seumur hidup bukanlah akhir, pasalnya masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) untuk mengurangi hukuman Teddy.

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tegasnya.

Kendati Teddy tak divonis mati, Hotman mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

Dia menyebut pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali, harus dipertimbangkan kalaupun ditolak," jelasnya.

Baca juga: Kebutuhan Pribadinya tak Dipenuhi Ari Wibowo, Inge Anugrah Cari Uang Sendiri Untuk Beli Make Up

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

Pasalnya, lanjut dia, bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran sehingga tidak jadi melakukan tindak pidana.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan pidana. Itu tidak sama sekali dipertimbangkan oleh hakim," katanya.

Menurut dia, pada tanggal 28 September itu semua saksi-saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu itu.

Adapun sebelumnya Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

Baca juga: Kebutuhan Pribadinya tak Dipenuhi Ari Wibowo, Inge Anugrah Cari Uang Sendiri Untuk Beli Make Up

Baca juga: Senyum Sumringah Irjen Teddy Minahasa Usai Lolos Dari Hukuman Mati : Hotman Nyatakan Banding

Teddy Minahasa Tersenyum

Teddy Minahasa tersenyum mendengar vonis hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Teddy Minahasa merupakan terdakwa jual beli sabu seberat 5 kilogram. Dia juga terlibat dalam peredaran narkoba bersama dengan bandar Linda Pudjiastuti. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.

Ia kemudian terlihat berbicara untuk berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Teddy tampak begitu santai saat berbincang dengan para pengacarannya.

Tak ada raut muka tegang yang ditunjukan Teddy Minahasa, hanya senyum lebar yang ia perlihatkan ke awak media maupun pengunjung sidang.

Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya dengan wajah yang sumringah.

Saat akan meninggalkan ruang sidang, Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada pengunjung sidang.

Ekspresi sumringah juga terlihat di wajah Teddy Minahasa sesaat sebelum dirinya menjalani sidang vonis.

Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

"Pak Teddy semangat," teriak pengunjung sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: TAMPANG Penculik Gadis Cantik di Bandung, Diduga Mantan Pacar Diklaim Pria Toxic!

Baca juga: Suami Nunung Menangis, Saksikan Rambut Istrinya Dipotong hingga Botak Gara-gara Kanker

Merespons teriakan tersebut, Teddy kemudian melempar senyum saat duduk disamping kuasa hukumnya.

Selanjutnya, Teddy juga terlihat mengangkat dan kemudian mengepalkan tangan untuk merespons dukungan dari para penonton sidang.

Hal Meringankan

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.

Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.

Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ajukan Banding

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding.

Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media.

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.

Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU.

"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

Baca juga: Senyum Sumringah Irjen Teddy Minahasa Usai Lolos Dari Hukuman Mati : Hotman Nyatakan Banding

Baca juga: Tak Terima Helmnya Dicuri, Mahasiswa Ini Ngamuk dan Rusak Motor Si Pencuri

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved