Berita Medan

Dinas SDABMBK akan Kerjasama dengan Kejari Medan, Tagih Uang Proyek Lampu Hias yang Dinyatakan Gagal

Dinas SDABMBK Medan akan bekerja sama dengan Kejari Medan untuk melakukan penagihan uang proyek lansekap lampu hias (lampu pocong) ke kontraktor.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Penampakan puluhan lampu hias atau sering disebut lampu pocong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Rabu (10/5/2023). Kepala Dinas SDABMBK Topan mengatakan, akan mengajak Kejari Medan untuk proses penagihan uang proyek lampu hias. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melakukan penagihan uang proyek lansekap lampu hias (lampu pocong) yang dianggap gagal. 

Menurut Topan, kontraktor tetap harus mengembalikan dana APBD yang telah dibayarkan oleh Pemko Medan sebesar Rp 21 miliar.   

Baca juga: Lampu Pocong Senilai Rp 21 Miliar Adalah Proyek Gagal, Pemko Medan Minta Kontraktor Kembalikan Uang

"Berdasarkan arahan wali kota, kontraktor harus tetap mengembalikan uang yang telah diberikan Pemko Medan. Sebab,  proyek lansekap ini dianggap gagal. Kita juga akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Medan untuk proses tersebut," kata Topan saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Menurut Topan, kontraktor harus membayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan. 

"Inilah kita minta Kejari Medan sebagai jaksa negara untuk turut memproses pengembalian uang tersebut," paparnya. 

Disinggung apakah akan ada rencana proyek ini dilakukan tender ulang, Topan tidak bisa memastikan.

"Kita lakukan sesuai arahan Wali Kota Medan. Tetapi, kita akan tetap memanggil seluruh pemborong yang terlibat dalam proyek lampu hias semua," terangnya. 

Pemanggilan seluruh pemborong, dijelaskan Topan, juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Inspektorat Medan.

"Kita panggil ini karena LHP Inspektorat Medan. Pastinya kita akan mempercepat proses pengembalian uang tersebut," pungkasnya 

Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, proyek ribuan lansekap lampu hias atau sering disebut lampu pocong gagal dan akan dilakukan pembongkaran.

Bobby Nasution mengatakan, untuk total anggaran proyek lansekap lampu hias itu, Pemko Medan akan segara melakukan penagihan.  

"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," jelas Bobby, Selasa (9/5/2023). 

Bobby Nasution mengatakan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait fisik lampu pocong juga sudah keluar. 

"Hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar. Dimana Inspektorat untuk dinas terkait untuk melakukan penagihan menyeluruh. Karena kami anggap proyek ini total loss," jelasnya. 

Dijelaskan Bobby, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang direncanakan.

"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi  malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," ungkapnya.

Untuk total anggaran yang telah dikeluarkan, sebut Bobby Nasution, ada Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.

"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD  yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.

Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution, yang akan ditagih oleh dinas terkait.

"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.

Untuk itu yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar dalam proyek ini adalah para kontraktor.

"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu  akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," sebutnya.

Baca juga: Bobby Nasution Akan Bentuk Tim Khusus, Bakal Sanksi ASN yang Lalai Awasi Proyek Lansekap Lampu Hias

Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.

"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya 

Menurutnya,  jika Pemko yang membongkar lampu hias tersebut, akan berbahaya. 

"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved