Berita Medan
PKPA Kawal Laporan Keterlibatan Anak dalam Aksi Demonstrasi, Tegaskan Perlindungan
PKPA menekankan pentingnya verifikasi apakah anak yang ditangkap benar-benar terlibat aksi, atau sekadar berada di sekitar lokasi bentrokan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyoroti maraknya laporan terkait keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sejak 25 Agustus 2025 dan memuncak pada 1 September 2025 lalu.
Dalam aksi yang melibatkan ribuan mahasiswa, buruh, pelajar, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal tersebut, bentrokan sempat pecah di depan Gedung DPR RI dan meluas ke beberapa titik, termasuk di Medan.
Informasi di media sosial juga menyebutkan adanya penangkapan sejumlah anak dan remaja yang diduga ikut berada di lokasi kerusuhan.
Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menegaskan bahwa setiap anak yang teridentifikasi dalam aksi tidak boleh diperlakukan sama dengan orang dewasa.
“Penanganan terhadap anak tidak boleh disamakan dengan pelaku dewasa. Harus ada pembeda dalam perlakuan, proses hukum, hingga pemulihan. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus selalu dikedepankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PKPA Setia Budi, Selasa (2/9/2025).
PKPA menekankan pentingnya verifikasi apakah anak yang ditangkap benar-benar terlibat aksi, atau sekadar berada di sekitar lokasi bentrokan.
Menurut Keumala, mediasi menjadi langkah krusial agar anak tidak menjadi korban dari situasi yang tidak sepenuhnya mereka pahami.
Hal senada disampaikan Advokat PKPA, Ranaf Sitanggang, S.H., M.H. Ia menilai keterlibatan anak dalam demonstrasi sering kali merupakan dampak mobilisasi orang dewasa.
“Anak-anak dalam situasi demonstrasi tidak hanya bertindak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban. Oleh karena itu, pendekatan represif tidak boleh digunakan. Jika pun terbukti ikut aksi, maka prinsip keadilan restoratif harus dikedepankan,” tegasnya.
PKPA mendorong aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menjalankan proses hukum terhadap anak, serta menjamin hak mereka untuk kembali ke lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan positif.
Selain itu, PKPA juga mengingatkan sekolah untuk berperan aktif memberi edukasi tentang cara menyampaikan pendapat dengan aman, sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
“Pihak sekolah dan orang tua perlu bekerja sama memastikan anak-anak tetap aman dan tidak terjebak dalam situasi berbahaya,” tutup Keumala.
PKPA mengimbau semua pihak aparat, pendidik, orang tua, hingga media untuk menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas di tengah dinamika sosial yang tengah berlangsung.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Ngendap-ngendap Nyolong Handphone di Kos Perempuan, Abrori Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian |
![]() |
---|
PTUN Medan Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun : Semoga MA Beri Keadilan |
![]() |
---|
PTUN Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun Pengusaha di Medan |
![]() |
---|
3 Kanal Khusus GERCEP Grab, Mitra Bisa Lapor Darurat Lewat Aplikasi, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Pengusaha di Medan Gugat Akta Nikah Usai Dilaporkan Menikah Lagi, Istri Sah Ajukan PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.