Berita Medan

PKPA Kawal Laporan Keterlibatan Anak dalam Aksi Demonstrasi, Tegaskan Perlindungan

PKPA menekankan pentingnya verifikasi apakah anak yang ditangkap benar-benar terlibat aksi, atau sekadar berada di sekitar lokasi bentrokan.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
ILUSTRASI- AKSI DEMO- Mahasiswa Sumut yang tergabung dalam sejumlah organisasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jumat (29/8/2025). Mereka bawa poster 'justice For Affan'. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-  Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyoroti maraknya laporan terkait keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sejak 25 Agustus 2025 dan memuncak pada 1 September 2025 lalu.

Dalam aksi yang melibatkan ribuan mahasiswa, buruh, pelajar, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal tersebut, bentrokan sempat pecah di depan Gedung DPR RI dan meluas ke beberapa titik, termasuk di Medan.

Informasi di media sosial juga menyebutkan adanya penangkapan sejumlah anak dan remaja yang diduga ikut berada di lokasi kerusuhan.

Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menegaskan bahwa setiap anak yang teridentifikasi dalam aksi tidak boleh diperlakukan sama dengan orang dewasa.

“Penanganan terhadap anak tidak boleh disamakan dengan pelaku dewasa. Harus ada pembeda dalam perlakuan, proses hukum, hingga pemulihan. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus selalu dikedepankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PKPA Setia Budi, Selasa (2/9/2025).

PKPA menekankan pentingnya verifikasi apakah anak yang ditangkap benar-benar terlibat aksi, atau sekadar berada di sekitar lokasi bentrokan.

Menurut Keumala, mediasi menjadi langkah krusial agar anak tidak menjadi korban dari situasi yang tidak sepenuhnya mereka pahami.

Hal senada disampaikan Advokat PKPA, Ranaf Sitanggang, S.H., M.H. Ia menilai keterlibatan anak dalam demonstrasi sering kali merupakan dampak mobilisasi orang dewasa.

“Anak-anak dalam situasi demonstrasi tidak hanya bertindak sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban. Oleh karena itu, pendekatan represif tidak boleh digunakan. Jika pun terbukti ikut aksi, maka prinsip keadilan restoratif harus dikedepankan,” tegasnya.

PKPA mendorong aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menjalankan proses hukum terhadap anak, serta menjamin hak mereka untuk kembali ke lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan positif.

Selain itu, PKPA juga mengingatkan sekolah untuk berperan aktif memberi edukasi tentang cara menyampaikan pendapat dengan aman, sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

“Pihak sekolah dan orang tua perlu bekerja sama memastikan anak-anak tetap aman dan tidak terjebak dalam situasi berbahaya,” tutup Keumala.

PKPA mengimbau semua pihak aparat, pendidik, orang tua, hingga media untuk menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas di tengah dinamika sosial yang tengah berlangsung.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved