Deliserdang Memilih
Ketua Partai Buruh Sumut Ngamuk saat Mau Lengkapi Berkas Bacaleg, Kecewa Pelayanan PN Lubukpakam
Sejumlah Bacaleg yang sedang melakukan pengurusan berkas tidak pernah dipidana, kecewa dengan pelayanan di PN Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Beberapa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang sedang melakukan pengurusan berkas tidak pernah dipidana kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini lantaran dianggap proses pengurusannya terlalu lama dan bertele-tele.
Baca juga: Gembiranya Partai Buruh di May Day, Bisa Bertemu dengan Perwakilan Buruh se-Siantar
Informasi yang dihimpun salah satu yang kecewa dengan pelayanan PN Lubukpakam ini adalah Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo yang juga mau mendaftar sebagai Bacaleg.
Karena kecewa, Willy pun disebut-sebut sempat mengamuk di area kantor Pengadilan.
Ia disebut-sebut marah-marah kepada petugas. Saat dikonfirmasi Willy pun mengakui kalau dirinya kecewa dengan pelayanan PN Lubukpakam ini.
Ia menyebut heran mengapa proses pengeluaran surat keterangan bisa memakan waktu berhari-hari.
"Bukan ngamuk sebenarnya ya marah saja di situ. Ya kek mana nggak marah karena kecewa kali kita. Punya saya sampai siang ini pun belum selesai juga. Padahal prosesnya dari tanggal 8," ucap Willy Rabu, (10/5/2023).
Willy menjelaskan pada 8 Mei 2023 itu terlebih dahulu ia mengisi permohonan Surat Keterangan (Suket) secara online dari rumah.
Di situ ia kemudian melampirkan berkas yang diminta seperti pas photo, SKCK maupun KTP.
Disebut dalam keterangan online situs Mahkamah Agung itu mereka tinggal membawa barcode yang sudah diprint ke PN Lubukpakam.
"Bayangan kami para Caleg ini akan keluar ketika datang ke PN. Kami bawa fisiknya juga ke PN dengan harapan langsung keluar pagi, siang atau sore. Tapi sungguh disayangkan di PN Lubuk Pakam setelah kita tunjukkan suket online kita tapi sama petugas kita disarankan minta ke security dan disuruh isi berkas permohonan lagi. Disuruh melampirkan lagi pas photo SKCK KTP dan KK," kata Willy
Ia menyebut mulai emosi karena sempat mendengar penjelasan sekuriti dan menyebut kalau mengurus hari Selasa maka bisa diambil untuk datang pada Kamis.
Artinya surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN Lubukpakam pada hari Rabu juga tidak siap.
"Kamis pun katanya bahkan belum tentu. Yang kami protes harusnya itu bisa siap satu hari karena pendaftaran di KPU sampai tanggal 14. Kalau lebih dari itu bisa gugur. Kalau di Medan katanya ngurus sehari bisa siap. Ya saya minta dan berharap pelayanan ini bisa dipercepat," ucap Willy.
Ia pun lantas mempertanyakan kepada Mahkamah Agung apa memang benar pelayanan Suket di Pengadilan Negeri Lubukpakam bisa selama ini.
Karena pendaftaran di KPU terakhir hari Minggu (14/5/2023) artinya hari Jumat paling lama harus sudah keluar dari Pengadilan.
Humas PN Lubukpakam, Asraruddin Anwar yang dikonfirmasi mengakui ada menerima keluhan dari Willy Agus Utomo.
Ia menjelaskan kalau saat itu Willy datang bersama Sekretatisnya Ijon Tuah Hamonangan Purba.
"Komplain Ketua Partai Buruh terhadap Penyelesaian Surat Keterangan yang menurut Ketua Partai Buruh terlalu lama. Seharusnya, diajukan hari ini, keluar juga pada hari ini. Sempat bertemu dengan saya selaku humas meminta agar penyelesaian Suket bisa diselesaikan lebih cepat. Jadi ketika jaringan bermasalah diterima juga manual. Jadi ada berkas yang diterima manual ada yang online sehingga petugas harus membuat nomor urut Suket agar tidak double nomor," kata Asraruddin.
Asraruddin yang juga seorang Hakim ini menyebut ada juga permohonan yang mengatakan sudah daftar online tetapi setelah dicek ternyata belum ada.
"Contoh pemohon mengatakan sudah menulis di Aplikasi PN Lubukpakam. Harusnya bukan hanya PN Lubuk doang tetapi PN. Lubukpakam karena Lubuk itu bisa PN. Lubuk Linggau, atau PN Lubuk Basung. Nah, terhadap kasus seperti ini, maka menjadi tambah tugas dari petugas pelayanan, yakni memvalidasi. Jika ternyata data pemohon tersebut tidak terdaftar, petugas akan membantu meng-online-kan," katanya.
Ia menyebut sempat menyebut kepada Willy bahwa lamanya penyelesaian Suket dikarenakan banyaknya berkas yg masuk dan perlu divalidasi oleh petugas yang jumlahnya terbatas.
Baca juga: MASSA HKTI Mulai Dirikan Tenda di Depan PN Lubukpakam, Ancam Menginap
Di samping itu, petugas pada hari itu sedang menyelesaikan berkas Permohonan Suket yang sudah masuk pada Jumat 5 Mei dan Senin 8 Mei 2023.
"Berkas-berkas yang telah masuk tersebut, ada yg mendaftar Secara manual dan diterima Petugas, karena Aplikasi Era Terang Eror, dan ada yg mendaftar secara online. Ketua Partai Buruh memberikan saran jika permohonan Suket membludak sehingga mengakibatkan lama penyelesaian Suket, agar ditambah petugas pelayanan. Atas saran dari Ketua Partai Buruh itu akan menyampaikan saran tersebut kepada Pimpinan," ucapnya.
(dra/tribun-medan.com)
Partai Buruh
Willy Agus Utomo
PN Lubukpakam
Bacaleg
Ketua Partai Buruh ngamuk di PN Lubukpakam
Tribun Medan
Pemilu 2024
Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
![]() |
---|
Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.