KRONOLOGi Fakta Tewasnya Teknisi Terjepit Lift di Kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Seorang teknisi bernama Andrianus Ari Wibowo (36) teknisi tewas terjepit lift, saat melakukan perawatan berkala di Komplek Kantor Gubernur Jateng,

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK KompasTV
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo 

TRIBUN-MEDAN.com -

Seorang teknisi bernama Andrianus Ari Wibowo (36) teknisi tewas terjepit lift, saat melakukan perawatan berkala di Komplek Kantor Gubernur Jateng, Senin (9/5/2023).

Kronologi insiden tersebut, bermula ketika dua orang teknisi CV Parisa Abadi Cerah, melakukan perawatan berkala terhadap dua lift di Gedung E Kantor Gubernur Jateng, Semarang

 Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Donny Lumbantoruan mengatakan korban AR terjepit saat lift yang sedang dirawat tersebut bergerak naik dari lantai 3 ke lantai 4.

Kejadian tersebut bermula ketika dua orang teknisi CV Parisa Abadi Cerah melakukan perawatan berkala terhadap dua lift yang berada di Gedung E Kantor Gubernur Jateng.

Kedua teknisi itu dibantu oleh seorang tenaga harian lepas di kantor gubernur tersebut.

Dalam video yang beredar, korban dievakuasi setelah terjebak dalam lift di Gedung E Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit, karena diduga mengalami luka parah pada bagian kepala dan dada.

Kasus ini pun mendapat perhatian yang serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dialnsir dari Kompas TV, Ganjar memastikan jika hal itu sudah diurus oleh Wakil Gubernur Taj Yasin dan asuransinya juga sudah diurus BPJS Ketenagakerjaan.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan kerja yang menimpa teknisi saat melakukan perbaikan lift di Gedung E Kantor Gubernur Jawa Tengah.

 Dan hingga saat ini, lift di Gedung E Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masih ditutup guna penyelidikan dan perbaikan.

Berikut 5 fakta teknisi yang tewas terjepit lift:

1. Terjadi saat perawatan lift sebelah

Donny mengatakan, insiden tewasnya pekerja terjepit lift bermula ketika korban dan rekannya sedang melakukan perawatan lift secara berkala.

Kedua teknisi itu dibantu oleh seorang petugas harian lepas di kantor gubernur.

"Diduga ada miskomunikasi saat teknisi ini mencoba lift yang sudah selesai perawatan," tutur Doni.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih menyelediki penyebab insiden tersebut.

 2. Berniat menolong


Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, teknisi lift itu mulanya ingin menolong pegawai Pemprov yang terjebak di lift.

Saat itu, pegawai Pemprov menggunakan lift sebelah kiri yang masih belum selesai diperbaiki.

Akibatnya, lift itu macet saat berada di lantai 3 dan 4.

Kedua teknisi yag sedang melakukan perawatan di lift sebelah kanan pun keluar untuk menolong pegawai tersebut.

"Setelah penumpang lift dikeluarkan, lift otomatis naik ke atas, kemudian menjepit kaki tenaga teknisi. Apakah nanti ditemukan ada kelalaian dari orang lain atau korban sendiri," terang Irwan, dikutip dari Kompas.com (9/5/2023).

 3. Lift bergerak dari lantai 3 ke 4


Kecelakaan itu membuat kaki korban terjepit saat lift bergerak naik dari lantai 3 ke lantai 4.

Korban terjepit dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan dada. AR sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan.

Namun, nyawanya tidak tertolong. AR meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

 4. Tidak ada kerusakan pada lift


Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen menegaskan, tidak ada kerusakan pada lift.

Tetapi lift memang sedang maintenance yang dilakukan perawatan secara berkala.

“Jadi kita kebetulan ada service ya. Sebetulnya lift itu tidak rusak, akan tetapi memang periode servisnya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (9/5/2023).

Yasin juga mengatakan bahwa selama ini lift tidak mengalami kendala apapun.

"Akan tetapi dalam pekerjaan, mungkin ada sistem yang salah atau bagaimana yang mengakibatkan kecelakaan ini," tandasnya.

5. Keluarga korban dapat santunan Rp 184 juta

Yasin menyerahkan santunan sebesar Rp 184.622.670 kepada ibu korban secara simbolis. Uang santunan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah Jateng-DIY BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indriasari mengatakan korban yang merupakan pekerja di Perusahaan Parisa Abadi Cerah telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pak Andrianus ini sudah menikah tapi belum punya anak sehingga dari BPJS ketenagakerjaan karena case nya meninggal karena kecelakaan kerja santunan yang diberikan adalah 48 kali gaji, di tambah jaminan hari tua, terus ada jaminan pensiun, dan totalnya itu ada 184,622.670 ribu, ini akan kita bayarkan kepada ahli waris istrinya," kata Cahyaning.

Sumber: kompas.com

KRONOLOGi Fakta Tewasnya Teknisi Terjepit Lift di Kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved