Sumut Terkini
Minta Eksekusi Lahan di Nagalawan Sergai Dihentikan, DPRD Sumut : Itu Masih Zona Hijau
Konflik lahan antara petani dengan penggugat Beni di Desa Nagalawan sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Delvin Baru meminta eksekusi lahan sawah petani yang ada di Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dihentikan untuk sementara waktu.
Hal ini guna memastikan alas hak lahan seluas 12 hektare yang disengketakan.
"Saya minta agar Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk sementara waktu menghentikan proses eksekusi sampai alas hak atas lahan tersebut bisa jelas terlebih dahulu," kata Delvin kepada Tribun, Rabu (10/5/2023).
Delvin mengatakan, bila mengacu pada dokumen terdahulu kawasan tersebut masuk ke dalam zona hijau, atau kawasan hutan untuk mendukung vegetasi pesisir pantai.
Karena itu, perlu ada peninjauan apakah objek yang disengketakan masuk dalam zona tersebut.
Delvin lantas meminta agar kedua pihak menunjukkan alas haknya masing-masing.
Sebab menurutnya tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat tanah dalam zona hijau.
"Yang mengetahui itu tentu instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan. Karena setau kita itu masih dalam zona hijau, ini yang kita bahas juga di DPRD Sumut, kemarin saya juga bertemu dengan masyarakat yang ada di Pantai Cermin dan kelompok tani mangrove juga mengatakan hal yang sama," ujar Delvin.
Konflik lahan antara petani dengan penggugat Beni di Desa Nagalawan sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Setelah proses yang panjang, PN Sei Rampah melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 12 hektare yang digunakan warga untuk menanam padi.
Pada siang tadi, PN Sei Rampah melakukan eksekusi dengan memaksa merusak dan meratakan padi petani.
Meski mendapatkan perlawanan, eksekusi tersebut tetap dilakukan.
Persoalan sengketa lahan di daerah pesisir pantai Sergai tengah menjadi pembahasan di DPRD Sumut.
Selain menunggu kejelasan alas hak, Delvin meminta agar PN Sei Rampah menunda eksekusi hingga para petani dapat memanen padinya.
"Saya minta agar eksekusi itu ditunda, selain menunggu alas hak, biarkan dulu petani memanen padinya. Setelah itu biar lahan ini tidak dikelola sampai adanya kejelasan hak milik," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.