Berita Sumut

Sawahnya Dirusak, Petani Kejar dan Lempari Traktor saat Eksekusi Lahan di Sergai

Eksekusi lahan pertanian seluas 12 hektare di Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdabedagai, nyaris bentrok. 

|
Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Eksekusi lahan pertanian seluas 12 hektare di Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, nyaris bentrok. 

Puluhan emake-mak yang merupakan petani, mengadang alat berat lalu masuk ke sawah mengejar traktor saat hendak meratakan lahan sawah warga yang sudah berusia 1 bulan lebih. 

Baca juga: Eksekusi Lahan Pertanian di Sergai Nyaris Ricuh, Petani Saling Dorong dengan Petugas

Aksi kejar-kejaran antara petani dengan operator traktor yang melakukan pemerataan sawah warga pun terjadi beberapa kali. 

Para ibu-ibu yang merasa sudah bersusah payah menanam padi geram lalu masuk sawah dan mengejar traktor yang sedang meratakan padi petani.

Mereka lalu melempari operasi traktor dan meminta mereka berhenti merusak tanaman saat dilakukan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

"Tolong hentikan, kasihan kami, baru tanam sudah kalian rusak, itu pun uangnya masih utang buat modal. Tolonglah kami," teriak para petani. 

Beberapa kali petani berusaha menghentikan alat berat dan traktor, meski aksi tersebut diadang petugas kepolisian. 

Adu mulut dan aksi saling dorong antara petugas kepolisian dan warga pun tak terhindarkan.

Petani merasa tindakan eksekusi yang dilakukan tersebut sangat tidak adil. Apalagi lahan tersebut baru saja ditanami padi. 

"Kami rasa ini tidak adil sekali, kami siap memperjuangkan tanah kami. Karena saat eksekusi ini pihak yang menggugat tidak pernah datang dan kami tidak pernah diberi tahu soal adanya eksekusi tersebut," kata Ida Siregar salah seorang petani. 

Ida mengatakan, eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PN Sei Rampah dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. 

Bahkan mereka tega menghancurkan pada yang masih berusia satu bulan lebih. Padahal kata Ida dia sampai harus berhutang untuk dapat menanam. 

"Kami harus utang hutang buat tanam, beli pupuk bibit namun mereka sesuka hatinya merusak dan meratakan sawah kami," kata dia. 

"Kalau pun kami harus pergi kenapa tidak tunggu kami penen, biar kami tidak rugi begini," tambah Ida. 

Baca juga: Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Tolak Eksekusi Lahan, Bakal Dijadikan Pemkab Lokasi Pengembalaan Umum

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang ditemui di lokasi engan berkomentar terkait eksekusi lahan yang mereka lakukan. 

Hingga saat ini, baik polisi dan petani sama sama masih bertahan di lokasi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved