Berita Medan

Begini Kondisi Kantor Perusahaan Tangani Proyek Lampu Pocong, Ada yang Ngaku Perusahaannya Dipinjam

Penelusuran Tribun Medan pada Kamis (11/5/2023), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lansekap lampu hias (lampu pocong)  dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar dari proyek gagal tersebut.

Penelusuran Tribun Medan pada Kamis (11/5/2023), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga. 

Baca juga: INILAH 8 Perusahaan yang Tangani Proyek Lampu Pocong yang Gagal di Kota Medan

Adapun kantor perusahaan yang pertama kali Tribun Medan datangi yakni CV Sinar Sukses Sempurna, yang beralamatkan di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.

Dari laman resmi Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) yang Tribun Medan lihat, perusahaan CV Sinar Sukses Sempurna ini memegang proyek lampu hias di Jalan Jenderal Sudirman dengan harga kontrak sebesar Rp 3.764.651.485,00. 

Amatan Tribun Medan ketika tiba di lokasi, Kantor CV  Sinar Sukses Sempurna ini seperti rumah tinggal dan di depannya ada warung sembako.

Saat ditanya, apakah rumah tersebut merupakan kantor, Ginting, pemilik rumah mengatakan bukan. 

"Tapi menantu saya memang betul punya CV Sinar Sukses Sempurna," jelas perempuan paruh baya. 

Terkait proyek lampu hias tersebut, Ginting mengatakan, tidak mengetahui secara pasti.

"Kalau yang saya tahu itu mereka (pihak proyek) cuman minjam nama saja. Selebihnya itu bukan mantu saya yang mengurus," ucapnya.

Kendati demikian, Ginting mengatakan akan menanyakan kepada menantunya secara langsung nantinya.

"Nanti saya tanya langsung ke menantu saya. Sebab dia bukan anak jadi kami gak bisa ngasih kontak telepon sembarangan," pungkasnya. 

Usai menelusuri keberadaan kantor CV Sinar Sukses Sempurna, Tribun Medan pun mencoba datangi dua lokasi perusahaan lainnya yang menangani proyek gagal tersebut.

Perusahaan itu yakni CV Sentra Niaga Mandiri, yang beralamat  di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan.

Dari laman resmi LPSE, perusahaan ini menaungi proyek lampu jalan di Jalan Brigdjen Katamso dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp 3.133.946.168,00. 

Saat Tribun Medan menyambangi, alamat yang tertera di halaman LPSE itu, kantor CV Sentra Niaga Mandiri juga berupa rumah tinggal. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved