Sumut Memilih
PDI-P Jadi Parpol Pendaftar Pertama ke KPU Pematang Siantar
Pengurus langsung disambut Ketua KPU Pematang Siantar, Daniel DM Sibarani serta sejumlah komisioner dan sekretariat KPU lainnya.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke KPU Pematangsiantar. Ada sekitar 30-an para kader dan simpatisan merapat ke kantor yang berlokasi di Jalan Porsea No. 3, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Kedatangan PDI-P di Siantar, pada Kamis (11/5/2023), langsung dipimpin Ketua DPC Timbul Marganda Lingga dan jajaran. Serta Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Imron Togi Siregar.
Pengurus langsung disambut Ketua KPU Pematang Siantar, Daniel DM Sibarani serta sejumlah komisioner dan sekretariat KPU lainnya.
"Ini PDI-P jadi partai pertama ya yang mendaftar ke KPU. Ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan pada tahapan pendaftaran dan pengajuan bacalon yang dibuka sejak 1-14 Mei 2023," kata Daniel.
Seiring dengan menampilkan pendaftaran melalui Silon yang disesuaikan dengan berkas fisik, Daniel dan Komisioner Gina Ruthfefiliana menjelaskan ada tiga jenis diajukan, yaitu pertama Dokumen Surat Pengajuan Model B - Pengajuan - Parpol.
Dokumen ini diuggah partai politik di Aplikasi Silon Partai Politik.
Kemudian kedua, Dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan Formulir Model -Daftar Bakal Calon dilengkapi dengan foto diri bakal calon terbaru. Serta, ketiga yaitu dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diatur di pasal 12 PKPU 10 Tahun 2023.
Kemudian ada dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain; atau Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan ham tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan diunggah di Silon.
Kemudian KTP Elektronik; Surat-surat Pernyataan ada 14 jenis surat pernyataan bisa diunggah di Silon sesuai kebutuhan masing-masing Bakal Calon Anggota Dewan.
Ada fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan dan atau sekolah lain yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang; Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat.
"Untuk yang semua ini harus fotocopy yang dilegalisir. Satu rangkap. Ini untuk yang individu," kata Daniel.
Selanjutnya adalah tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dan kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu. Untuk bukti terdaftar sebagai pemilih bisa dicek di aplikasi KPU-RI.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.