Humbahas Memilih

PDI Perjuangan Pakai Ulos Batak saat Daftarkan Bacaleg ke KPU Humbahas

Pengurus DPC PDIP memakai ulos batak saat mendaftarkan 30 Bacalegnya ke KPU Humbahas.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas, Oloan Paniaran Nababan didampingi seluruh pengurus DPC dan bakal Caleg PDI Perjuangan foto bersama di Kantor DPC PDI Perjuangan Humbahas, Kamis (11/5/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan mengenakan ulos Batak, Kamis (11/5/2023).

Berkas pendaftaran Bacaleg dari partai peraih suara terbanyak di DPRD Humbahas itu, diserahkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas, Oloan Paniaran Nababan dengan didampingi Sekretaris Kepler Torang Sianturi, dan Ketua Bappilu PDIP, Sudianto Munthe kepada Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Bacaleg DPD PDIP Sumut Dipulangkan KPU, Kurang Stempel di Satu Dapil

Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing dalam keterangannya di media center mengatakan, PDIP merupakan partai kedua yang telah mendaftar ke KPU Humbahas.

Dan dari hasil pemeriksaan, berkas yang disampaikan oleh PDIP dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Begitu juga dengan berkas untuk dokumen bakal calon yang diupload PDIP ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) juga dinyatakan lengkap.

“Dari hasil pemeriksaan kedua dokumen itu, maka kami memberikan tanda terima penerimaan berkas, dan kemudian berita acara penerimaan, sehingga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hari ini sudah lengkap menyerahkan berkas bakal calonnya,” kata Binsar, Kamis (11/5/2023).

Binsar menambahkan, sesuai dengan jadwal yang ada, setelah tahapan pendaftaran, KPU Humbahas akan melanjutkan verifikasi administrasi pendaftaran persyaratan bakal calon pada 15 - 23 Mei 2023.

Kemudian, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon pada 26 Mei - 9 Juni 2023.

“Buat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jika ada dokumen yang dirasa belum lengkap, boleh mengajukan melalui Silon. Semua dokumen bakal calon itu diupload melalui Silon," tuturnya.

"Nanti perbaikannya juga akan diupload ke Silon. Kemudian nanti, akan kami verifikasi kembali, setelah itu akan lahir daftar calon sementara (DCS),” sambungnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023, pengajuan bakal calon itu masih akan dibuka sampai dengan 14 Mei 2023.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Humbahas, Oloan Paniaran Nababan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada KPU Humbahas yang telah menerima pendaftaran Bacaleg mereka.

"Sebagai partai pemenang di Kabupaten Humbahas, mereka masih tetap yakin bisa mempertahankan jumlah kursi yang ada saat ini yaitu sebanyak 7 kursi," tutut Oloan Nababan.

"Bahkan, jika melihat figur-figur Bacaleg mereka yang rata-rata sangat berpotensial menang, diyakini kursi PDIP bakal bertambah lagi," sambungnya.

Baca juga: Peluk Erat Kader PDIP dan Nasdem saat Bertemu di Kantor KPU Sergai saat Antarkan Berkas Bacaleg

Untuk jumlah Bacaleg PDIP yang mereka daftarkan, jelasnya, sebanyak 30 orang dan memenuhi 100 persen jumlah alokasi kursi yang ada di lima daerah pemilihan di Humbahas.

"Di Dapil I sebanyak 8 orang, Dapil II sebanyak 6 orang, Dapil III sebanyak 4 orang, Dapil IV sebanyak 5 orang, dan Dapil V sebanyak 7 orang," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved