Lapas Labuhan Bilik

Terapkan SOP Ketat, Lapas Labuhan Bilik Kemenkumham Sumut Terima 12 WBP dari Lapas Rantauprapat

Lapas Labuhan Bilik menerima sebanyak 12 orang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan pegawalan ketat dari petugas dan menerapkan SOP

Dok. Kemenkumham Sumut
Lapas Labuhan Bilik menerima sebanyak 12 orang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan pegawalan ketat dari petugas dan menerapkan SOP, Kamis(11/05/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHAN BILIK - Lapas Labuhan Bilik menerima sebanyak 12 orang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan pegawalan ketat dari petugas dan menerapkan SOP, Kamis(11/05/2023)

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Labuhan Bilik, Krisantus Hutahean.SH

"Kami kembali menerima 12 orang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan," ungkapnya.

"Narapidana diwajibkan melakukan pengeledahan badan, registrasi, pengecekan kesehatan dan dilakukan masa karantina selama 2 minggu," sambungnya.

Sementara itu, Kepala lapas Kelas III Labuhan Bilik, Armen Zain membenarkan hal tersebut, setiap melakukan penerimaan warga binaan baru diwajibkan melakukan SOP yang ditetapkan, mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.

"Saya berharap selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Labuhan Bilik warga binaan dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban, serta mengikuti setiap program pembinaan yang akan diberikan nanti," tutup Armen. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved