Breaking News

Viral Medsos

Kabar Terbaru Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi Lalu Lintas

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Polisi Lalu Lintas memberikan surat tilang ke pelanggar di jalan raya beberapa waktu lalu. 

- Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis

- Over load dan over dimension

- Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Kabar tersebut dibenarkan juga oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.

"Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved