Tak Disangka KPK Batalkan Periksa Laporan Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Penyebabnya

Terkini kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan . . .

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen AKBP Achiruddin Hasibuan nangis saat curhat dua anaknya yang balita diduga tak diizinkan menjenguknya di sel tahanan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkini kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini dikarenakan polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.

Keputusan ini diambil setelah pada pekan lalu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut.

"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (11/5/2023).

"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," tambahnya.

Untuk itu, KPK akan mendukung Polri dengan memberikan data terkait AKBP Achiruddin.

"Seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.

Diberitakan, usai terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas, yang mana AKBP Achiruddin Hasibuan telah menerima gratifikasi atau uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.

"Dalam proses penyelidikan ini kita menemukan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan saudara AH. Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut atau dia ikut aktif dalam kegiatan didalam bidang migas ilegal," kata Panca.

"Berkaitan dengan gratifikasi, yang dia peroleh selaku anggota polri terkait dengan kegiatan di bidang migas tersebut atau bidang hal lainnya. Ini sudah diatur berdasarkan UU tindak pidana korupsi dan penyidik Dirkrimsus bidang Tipikor sedang memproses ini, " imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved