Berita Nasional
Teddy Minahasa Belum Dipecat Dari Polri, Kompolnas Sebut Jenderal Bintang Dua Itu Sosok Berbahaya
Komisi Kepolisian Nasional mendesak Polri untuk segera memecat Teddy Minahasa sebagai anggota kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.Com, Komisi Kepolisian Nasional mendesak Polri untuk segera memecat Teddy Minahasa sebagai anggota kepolisian.
Kompolnas menilai Irjen Teddy Minahasa merupakan sosok yang sangat berbahaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Hal tersebut diungkap oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Poengky mengatakan tindakan Teddy merekayasa pemusnahan barang bukti sabu lalu mengedarkannya kembali sangatlah berbahaya.
Dikutip dari Kompas.com, Poengky menambahkan, Teddy seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya di kepolisian.
Usai menyebut Teddy sangat berbahaya, Poengky juga mendesak Mabes Polri untuk memecat Teddy Minahasa yang terbukti terlibat peredaran sabu.
Menurut Poengky, tindakan Teddy secara nyata merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga sudah seharusnya yang bersangkutan diberi sanksi maksimal.
Karena itu, Kompolnas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Artikel ini tayang di Kompas : https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/20121991/saat-kompolnas-sebut-sosok-teddy-minahasa-sangat-berbahaya-dan-harus
Selengkapnya tonton video :
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Senyum Lebar Teddy Minahasa
teddy minahasa lolos dari hukuman mati
| Alasan Pemerintah Tetapkan Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Peran Indah Pertiwi Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo, Disebut Crazy Rich Cairkan Uang ke Bupati |
|
|---|
| Rencana Prabowo Batasi Game Online Seperti PUBG, Buntut Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Masih Belum Kapok, Roy Suryo Tuduh Gibran Punya Ijazah Palsu: Bodong Itu di Australia |
|
|---|
| Disorot Lagi Sosok Dian Sandi, Roy Suryo Sebut Namanya Memanipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.