Polda Sumut
Tersangka Narkoba Tak Berdasar Tuding Penyidik Gelapkan BB Sabu 12 Kg, Tak Ada Indikasi
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob.
Editor:
Arjuna Bakkara
Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.
Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023. (Jun-tribun-medan.com).
Tags
Polda Sumut
Kapolda Sumut
Penangkapan Jaringan Narkoba
Tersangka Narkoba Tak Berdasar Tuding Penyidik Gel
Kabid Humas Polda Sumut
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polda Sumut
Kuliah di Tengah Tugas: Brimob Sumut Gandeng LP3I Medan Tingkatkan SDM |
![]() |
---|
Kantor AMPI di Medan Jadi Markas Produksi Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Ditnarkoba Polda Sumut |
![]() |
---|
Bugar dan Solid: Tenis Seru di Polda Sumut, Kapolda Sumut bersama PJU dan Personil Polda |
![]() |
---|
Menembus Batas Negeri, Menjaga Pahlawan Devisa: Polri Perkuat Perlindungan PMI di Hong Kong |
![]() |
---|
Propam Polda Sumut Gelar Operasi Gaktibplin di Polres Sibolga, Tegakkan Disiplin Internal Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.