Sindikat Narkoba
Baru Keluar Penjara, Eks Napi Narkoba Pasok 32 Kg Sabu, Dikendalikan dari Dalam Lapas
H (40), eks napi narkoba yang baru saja keluar dari penjara nekat menjadi pemasok 32 Kg sabu yang dikendalikan dari dalam lapas
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang pria berinisial H (40), yang merupakan eks napi narkoba nekat menjadi pemasok 32 Kg sabu.
Padahal, H baru saja bebas dari penjara pada 14 Februaru 2023 kemarin.
Menurut pengakuan H, dia mendapatkan sabu dari J, temannya yang ada di dalam lapas.
Sayangnya, J belum ditangkap polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, H ditangkap petugas pada 26 April 2023 kemarin.
Saat itu, H mengendarai mobil Toyota Rush BK 1723 HI.
Baca juga: Bongkar Penyelundupan Sabu 41 Kg, Polrestabes Medan Ringkus Bandar dan Pelaku Kejahatan Jalanan
Baca juga: Kasus Ngendap di Polda Sumut, Julius Raja Maju jadi Bacaleg PDI Perjuangan
Polisi yang mendapat laporan bahwa H membawa 32 Kg sabu kemudian berusaha melakukan penangkapan.
Namun, H berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya H kemudian ditangkap di Jalan Industri, Desa Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Tersangka Narkoba Tak Berdasar Tuding Penyidik Gelapkan BB Sabu 12 Kg, Tak Ada Indikasi
Dari pengakuan H, dia beralasan baru sekali mengantar sabu.
"H mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial J," kata Valentino, Sabtu (13/5/2023).
Setelah berhasil melumpuhkan H, polisi pun kemudian memboyongnya ke Polrestabes Medan.
Namun, Valentino tidak menjelaskan bagaimana pengembangan terhadap J yang diyakini masih berada di dalam lapas.
Baca juga: Tersangka Narkoba Tak Berdasar Tuding Penyidik Gelapkan BB Sabu 12 Kg, Tak Ada Indikasi
Baca juga: Mahasiswi USU Meninggal tak Wajar, Makam Dibongkar, Ayah Korban: Semoga Terungkap
Selain menangkap H, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial RA pada awal Mei 2023 kemarin.
Namun, penangkapan RA dilakukan di lokasi terpisah.
RA ditangkap di Jalan Sunggal dengan barang bukti 300 gram sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah RA di Jalan Gatot Subroto.
Hasilnya, didapati lagi 2,2 Kg sabu.
Belum jelas dari siapa RA mendapatkan sabu tersebut.
Namun RA kini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.