Sindikat Narkoba

Baru Keluar Penjara, Eks Napi Narkoba Pasok 32 Kg Sabu, Dikendalikan dari Dalam Lapas

H (40), eks napi narkoba yang baru saja keluar dari penjara nekat menjadi pemasok 32 Kg sabu yang dikendalikan dari dalam lapas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
H, eks napi narkoba yang nekat memasok 32 Kg sabu setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang pria berinisial H (40), yang merupakan eks napi narkoba nekat menjadi pemasok 32 Kg sabu.

Padahal, H baru saja bebas dari penjara pada 14 Februaru 2023 kemarin.

Menurut pengakuan H, dia mendapatkan sabu dari J, temannya yang ada di dalam lapas.

Sayangnya, J belum ditangkap polisi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, H ditangkap petugas pada 26 April 2023 kemarin.

Saat itu, H mengendarai mobil Toyota Rush BK 1723 HI.

Baca juga: Bongkar Penyelundupan Sabu 41 Kg, Polrestabes Medan Ringkus Bandar dan Pelaku Kejahatan Jalanan 

Baca juga: Kasus Ngendap di Polda Sumut, Julius Raja Maju jadi Bacaleg PDI Perjuangan

Polisi yang mendapat laporan bahwa H membawa 32 Kg sabu kemudian berusaha melakukan penangkapan.

Namun, H berusaha melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya H kemudian ditangkap di Jalan Industri, Desa Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Tersangka Narkoba Tak Berdasar Tuding Penyidik Gelapkan BB Sabu 12 Kg, Tak Ada Indikasi

Dari pengakuan H, dia beralasan baru sekali mengantar sabu.

"H mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial J," kata Valentino, Sabtu (13/5/2023).

Setelah berhasil melumpuhkan H, polisi pun kemudian memboyongnya ke Polrestabes Medan.

Namun, Valentino tidak menjelaskan bagaimana pengembangan terhadap J yang diyakini masih berada di dalam lapas.

Baca juga: Tersangka Narkoba Tak Berdasar Tuding Penyidik Gelapkan BB Sabu 12 Kg, Tak Ada Indikasi

Baca juga: Mahasiswi USU Meninggal tak Wajar, Makam Dibongkar, Ayah Korban: Semoga Terungkap

Selain menangkap H, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial RA pada awal Mei 2023 kemarin.

Namun, penangkapan RA dilakukan di lokasi terpisah.

RA ditangkap di Jalan Sunggal dengan barang bukti 300 gram sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah RA di Jalan Gatot Subroto.

Hasilnya, didapati lagi 2,2 Kg sabu.

Belum jelas dari siapa RA mendapatkan sabu tersebut.

Namun RA kini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved