Viral Medsos

KRONOLOGI Dukun Cabul Berusia 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai 6 Kali Memerkosa Gadis Berusia 18 Tahun

Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah pelaku di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Polisi menggeledah rumah dukun cabul yang merudapaksa pasiennya sebanyak 6 kali. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria dukun cabul inisial IKTA (60) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ditangkap polisi usai memperkosa perempuan berusia 18 tahun sebanyak enam kali.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berdalih melakukan proses pengobatan kepada korban.

Awalnya, pelaku dipercaya oleh keluarga korban sebagai dukun pengobatan non-medis.

Namun, korban justru diperkosa dan diancam jika tak menuruti permintaan pelaku.

Kronologi kejadian

Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah pelaku di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.

Karena sudah kenal dengan orangtua korban, pelaku pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Hal ini dilakukan dengan dalih agar pelaku bisa lebih sering memberikan pengobatan.

Pengobatan itu dilakukan dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.

Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.

"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh dia.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.

Lagi-lagi pelaku berdalih untuk memudahkan proses pengobatan sehingga pelaku mudah menemuinya.

Kepada pihak panti asuhan, pelaku mengaku sebagai ayah angkat korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved