Breaking News

Viral Medsos

KRONOLOGI Dukun Cabul Berusia 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai 6 Kali Memerkosa Gadis Berusia 18 Tahun

Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah pelaku di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Polisi menggeledah rumah dukun cabul yang merudapaksa pasiennya sebanyak 6 kali. 

Saat berada di panti asuhan, pelaku sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.

Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.

Korban diancam pelaku

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan.

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

Pengakuan pelaku

Sementara, IKTA mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.

Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.

"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," ujar dia.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved