Berita Viral

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Resmi Jadi Tersangka Imbas Anaknya Pamer Harta di Medsos

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (15/5/2023).

Ho/ Tribun-Medan.com
Atasya Yasmine dan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar 

Hobi buruk itu pun berujung petaka bagi Andhi Pramono.

Terkait hal tersebut, Kepala Bea Cukai Makassar itu pun diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya dimintai keterangan soal sejumlah barang mewah yang dinilai tak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Andhi Pramono pun memenuhi panggilan dan mendatangi gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (14/3/2023) pukul 09.15 WIB.

Beberapa jam menjalani pemeriksaan, Andhi Pramono pun menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari hobi putrinya yang suka flexing, barang mewah hingga daftar pertanyaan penyidik KPK.

Pasca menjalani pemeriksaan, sosok Andhi Pramono yang sempat viral di media sosial karena ulah putrinya itu kini ditetapkan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/5/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.

“Yang di Makassar,” ujar Ali.

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved