Berita Persidangan
Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Tegaskan Elang Brontok yang Disita BKSDA Bukan Milik Kliennya
Keterangan saksi Hamdan Ginting tadi cukup menarik keterangannya, dia mengatakan sangat jelas di persidangan, satu ekor elang itu adalah miliknya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum terdakwa perkara kepemilikan satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, menegaskan jika Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus), bukanlah milik kliennya.
Hal ini disampaikan Muhammad Arrasyid Ridho saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (15/5/2023).
"Keterangan saksi Hamdan Ginting tadi cukup menarik keterangannya bahwasanya, dia (Hamdan) mengatakan sangat jelas di persidangan, satu ekor elang itu adalah miliknya," ujar Ridho.
Lanjut Ridho, di dalam persidangan Hamdan mengaku mendapatkan elang tersebut sejak masih anakan, dan dipelihara hingga besar.
"Kemudian setelah besar dia bawa ke rumah terdakwa (Terbit Rencana), tanpa sepengetahuan dan seizin terdakwa," ujar Ridho.
"Sehingga cukup jelas, elang tersebut bukan milik terdakwa. Kemudian saksi juga mengatakan, saat dia membawa keluar burung elang tersebut sesekali dia bawa pulang, dia tidak perlu meminta izin terdakwa," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani persidangan perkara kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (15/5/2023).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, beragendakan pemeriksaan saksi.
Adapun saksi bernama Hamdan Ginting. Dihadapan ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana, Hamdan mengaku ia seorang sopir yang bekerja di kediaman pribadi Terbit Rencana, sejak dijabat menjabat Bupati Langkat.
Bahkan Hamdan mengaku jika dirinya teman sekolah terdakwa Terbit semasa masih duduk di sekolah dasar (SD).
"Saya diperiksa BKSDA sekali saja, masalah elang kampung, dan saya tidak tau kalau elang itu dilindungi," ujar Hamdan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Pada saat itu, Hamdan mengatakan jika elang yang disebutnya, ia peroleh atau didapat pada tahun 2020-2021 di halaman belakang rumahnya.
"Waktu itu saya mau siap-siap berangkat kerja, saya dengar kicauan burung di halaman belakang rumah saya. Kemudian saya lihat, ternyata seekor anak elang yang masih kecil. Saya ambil saya masukkan ke dalam kotak (kardus)," ujar Hamdan.
Lanjut Hamdan, anak elang itu pun dirawatnya hingga lima bulan lamanya. Namun, karena perubahan bentuk yang kian membesar, ia pun sempat membuat kandang yang ala kadar, sebelum akhirnya elang tersebut dipindahkan ke rumah terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Lima bulan saya rawat di rumah, begitu besar saya pergi ke rumah terdakwa. Saya letakkan di rumah Pak Terbit. Karena saya lihat ada kandang burung yang kosong," ujar Hamdan.
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.