Sergai Memilih

Bawaslu Sergai Awasi Verifikasi Administrasi Bacaleg di KPU, Antisipasi Ada ASN Ikut Nyaleg

Bawaslu Sergai akan mengawasi proses verifikasi administrasi Bacaleg 16 partai politik yang telah didaftarkan ke KPU Sergai. 

Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Bawaslu Sergai saat ikut melakukan verifikasi faktual daftar pemilih tetap di Kabupaten Serdangbedagai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serdangbedagai akan mengawasi proses verifikasi administrasi Bacaleg 16 partai politik yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai. 

Pada tahapan ini, Bawaslu akan mengantisipasi adanya pelanggaran administrasi dari bakal calon. 

Baca juga: KPU Sergai Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Gelora, 16 Partai Lanjut Verifikasi Administrasi

"Kita tetap akan melakukan pengawasan langsung dalam proses verifikasi administrasi. Hal-hal khusus yang kita perhatian seperti adanya pelanggaran administrasi, misal ada ASN atau lainnya yang ikut nyaleg itu kann tidak boleh, karena aparatur pemerintah harus netral," kata Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang, Selasa (16/5/2023). 

Menurutnya, baik KPU dan partai politik harus bekerjasama agar jeli melihat, jika ada kemungkinan pelanggaran. 

Jika ada bakal calon yang sudah mendaftar, namun berstatus ASN dan hal yang tidak diperbolehkan oleh peraturan, maka diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaan dan profesinya. 

"Oleh karena itu kita minta KPU tetap melakukan proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku selain itu, partai politik untuk memperhatikan Bacalegnya, jika ada yang direkrut masih ASN dan yang dilarang oleh peraturan yang berlaku. Selain itu dokumen persyaratan seperti ijazah, surat berkelakuan baik dari polisi dan dokumen lainya," kata Agusli. 

Saat ini 16 partai politik sudah mendaftarkan Bacaleg yang akan bertarung pada lima daerah pemilihan di Kabupaten Serdangbedagai. 

Sementara itu, KPU Sergai mengembalikan berkas Bacaleg Partai Gelora karena kurang lengkap hingga batas waktu yang ditetapkan.

Terkait banyak partai politik yang mendaftar dihari terkahir pendaftaran, Agusli mengatakan, hal itu tidak melanggar aturan. 

KPU juga dinilai sudah tepat mengembalikan berkas Bacaleg diluar batas waktu yang telah ditentukan. 

"Soal banyak partai yang mendaftar saat dihari terkahir itu masih dapat dilakukan sesuai peraturan itu Minggu (14/5/2023) hingga 23.59 WIB. Jika ada yang tidak ada yang melengkapi sudah tidak bisa. Memang pada hari terakhir banyak partai yang daftar, namun jika masih pada batas waktu yang ditentukan bisa saja," kata Agusli. 

Hingga proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Bawaslu Sergai belum menemukan adanya pelanggaran. 

Baca juga: Peluk Erat Kader PDIP dan Nasdem, Bertemu di Kantor KPU Sergai saat Antarkan Berkas Bacaleg

Dengan proses pemilihan yang semakin dekat, Agusli mengajak agar masyarakat turun membantu mengawasi proses pemilihan umum. 

"Kalau secara khsus tidak ada pelanggaran pada proses Bacaleg karena KPU sudah sesuai dengan aturan.  Dengan sudah semakin dekatnya pemilihan kami juga mengajak masyarakat untuk turut membantu melaporkan dan mengawasi," tutup Agusli.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved