Berita Medan
Dua Oknum TNI Ini Dituntut Pidana Mati, Jadi Kurir 75 Kilo Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.
Baca juga: Miliki 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI dan 2 Pria Asal Kalbar Diadili Terpisah
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing ditangkap oleh para saksi polisi.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Sertu Yalpin Tarzun
Pratu Rian Hermawan
dua oknum TNI dituntut hukuman mati
kurir narkoba
Pengadilan Militer I-02 Medan
Tribun Medan
Sidang Pengerusakan Terdakwa dr Paulus, Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Medan |
![]() |
---|
Kerap Kemalingan, Petani Laporkan Pria Pencuri Dua Karung Ubi ke Polisi: Kami Resah |
![]() |
---|
Kasus Pakai Lagu Tanpa Izin HW Dragon Bar Medan, Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, KA Bandara Minta Maaf, Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas |
![]() |
---|
Mobil Nissan Grand Livina Tertabrak Kereta Api di Jalan Binjai Km 12, 1 Tewas dan 2 Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.