Berita Medan

Dua Oknum TNI Ini Dituntut Pidana Mati, Jadi Kurir 75 Kilo Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan.

|
HO
Oditur Mayor Chk R Panjaitan saat membacakan nota tuntutannya terhadap kedua terdakwa oknum TNI dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir, Selasa (16/5/2023).

Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Baca juga: Nasib 2 Prajurit TNI AD yang Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabusabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," tegas Oditur.

Menurutnya, hal memberatkan, kedua terdakwa telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut. 
 
Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut.   (HO/Tribun Medan)

Usai membacakan nota tuntutannya, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Asril Siagian menunda persidangan hingga pekan depan, dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).

Diketahui, dalam kasus ini, tak hanya kedua oknum TNI tersebut yang menjadi terdakwa.

Terdapat juga dua warga sipil dalam perkara ini, yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati, Selasa (18/4/2023) lalu.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Saat ini, kedua terdakwa Yogi dan Syahril menunggu jadwal persidangan dalam agenda putusan yang akan digelar pada Rabu (24/5/2023) mendatang.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhumengatakan, perkara ini bermula ketika Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada Senin, tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB, saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.

Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.

Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.

Baca juga: Miliki 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI dan 2 Pria Asal Kalbar Diadili Terpisah

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing ditangkap oleh para saksi polisi.

"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved