Penipuan

Dugaan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ngaku Sempat Nikah Siri dengan Rosmala Sebayang

Terdakwa Indra Alamsyah membantah keterangan Rosmala yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan penipuan mengenai transaksi jual beli mobil truk.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Rosmala Sebayang (dress biru) saat memberikan keterangan dalam perkara dugaan penipuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Diduga melakukan penipuan, mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Rosmala Sebayang untuk memberikan keterangan.

Saat itu, terdakwa Indra Alamsyah membantah keterangan Rosmala yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan penipuan mengenai transaksi jual beli mobil truk.

"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer," kata Indra.

Tak hanya membantas, Indra pun mengatakan bahwa, saat adanya transaksi jualbeli mobil tersebut, terdakwa mengaku sedang dalam status suami istri sah secara agama Islam.

"Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Pada Bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada Tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah," ucapnya.

Pengunjung persidangan yang hadir sempat tercengang mendengar keterangan hal tersebut.

Pasalnya, saksi korban mengaku saksi hati dengan perbuatan terdakwa yang telah menipunya.

"Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah perasaan," tandas hakim Oloan Silalahi yang menyangkal keterangan Rosmala mengenai sakit hatinya terhadap perlakuan Indra Alamsyah.

Tak sampai disitu, hakim anggota Ahmad Sumardi juga mengatakan, bahwa uang yang telah dikembalikan Indra sudah menjadi milik Rosmala Sebayang.

"Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil," kata hakim Sumardi.

Menanggapi pertanyaan hakim, Rosmala mengaku dirinya sakit hati dan telah mengikhlaskan uang tersebut.

"Udah lama kali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya," jawab Rosmala.

Usai persidangan, ketika dimintai keterangan mengenai status pernikahan tersebut, Rosmala memilih bungkam dan meninggalkan awak media sembari menutupi wajahnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengatakan sebelumnya tanggal 11 September 2017 terdakwa Indra Alamsyah menghubungi saksi korban Rosmala Sebayang dan menawarkan untuk membeli saham miliknya yang ada di PT Dirgantara Deli Trans namun saksi korban menolak untuk membeli saham tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved