Penipuan

Dugaan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ngaku Sempat Nikah Siri dengan Rosmala Sebayang

Terdakwa Indra Alamsyah membantah keterangan Rosmala yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan penipuan mengenai transaksi jual beli mobil truk.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Rosmala Sebayang (dress biru) saat memberikan keterangan dalam perkara dugaan penipuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023). 

Kemudian terdakwa mengatakan “Bantu lah saya buk untuk mengangkut gas Elpiji, ibu beli aja truck untuk mengangkut gas Lpg 3 kg untuk mengangkut dari pertamina”, setelah itu saksi korban mengatakan “Saya tidak ada uang” lalu terdakwa mengatakan “Tolonglah buk ini sudah ada trucknya tinggal ibu kasih panjar setelah itu ibu langsung bisa angkut gas Lpg di pertamina ibu cukup kasih panjar Rp 100 juta dan setelah mobil tersebut nantinya ibu terima barulah ibu lunasi, karna aku perlu uang kali buk”, kemudian saksi korban menjawab “Yaudah oke yang penting ada trucknya” dan terdakwaa mengatakan “Iya trucknya sudah ada tinggal angkut gas itu”.

"Keesokkan harinya, terdakwa kembali menanyakan bagaimana panjar mobil truck tersebut dan saksi korban mengatakan nanti saya antar uangnya kerumah, kemudian saksi korban mengajak saksi Susi Agustina untuk menemani saksi korban mengantarkan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa," kata JPU.

Setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Susi pergi menuju kerumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban bertemu dengan terdakwa dirumahnya kemudian saksi korban pun memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa lalu terdakwa menuliskan dikwitansi untuk bukti penyerahan panjar mobil tersebut.

"Saksi korban pun meminta mobil truck yang saksi korban panjar tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengatakan “Yaudah buk nanti saya kasih mobilnya kalau nggak nanti paling besok saya berikan” kemudian saksi korban dan saksi Susi Agustina pergi meninggalkan rumah terdakwa tersebut," ucapnya.

Sekitar pukul 20.00 WIB saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta mobil truck yang sudah saksi korban panjar tersebut namun terdakwa mengatakan “Sabar buk, masih dalam proses” lalu besoknya saksi korban mencoba meminta kembali mobil truck tersebut namun jawaban masih sama “Sabar buk”.

Kemudian dikarenakan saksi korban sering meminta mobil tersebut, terdakwa memblokir nomor handphone saksi korban dan saksi korban tetap sabar menunggu terdakwa untuk memberikan mobil tersebut, dikarenakan nomor saksi korban diblokir sehingga saksi korban mendatangi rumah terdakwa namun terdakwa tidak ada di rumah.

Pada saat terdakwa membuka blokir nomor handphone saksi korban, saksi korban langsung menelpon kembali terdakwa agar mengembalikan uang saksi korban namun terdakwa tetap mengatakan “Sabar bos uang segitu aja kok heboh kali”.

Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2021 saksi korban mengirimkan Somasi kepada terdakwa namun tidak diterima dan juga tidak ditanggapi dan dikarenakan tidak ada tanggapan dari somasi saksi korban tersebut, saksi korban mencari tau siapa pemilik PT Dirgantara Deli Trans untuk menanyakan keberadaan truck BK 8946 CL tersebut apakah benar ada di PT Dirgantara Deli Trans.

"Saksi korban bertemu dengan pemilik PT DIrgantara Deli Trans tersebut yaitu saksi Robbi Anangga dan menerangkan bahwa benar ada truck tersebut dengan K 8946 CL namun truck tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Robbi Anangga pribadi," urainya.

Atas dasar tersebutlah saksi korban merasa ditipu oleh terdakwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut Kepolrestabes Medan dikarenakan saksi korban merasa dirugikan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Rosmala Sebayang mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved