Penipuan
Mantan Anggota DPRD Sumut Nikah Siri Singkat, Lalu Diduga Tipu Istri dan Menceraikannya
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut didakwa melakukan penipuan terhadap mantan istrinya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut didakwa melakukan penipuan terhadap mantan istrinya bernama Rosmala Sebayang.
Adapun penipuan ini dalam bentuk investasi jual beli mobil truk.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Indra Alamsyah dan Rosmala Sebayang nikah siri dalam waktu yang cukup singkat.
Setelah nikah siri tahun 206, Indra Alamsyah dan Rosmala Sebayang kemudian cerai pada tahun 2019.
Perceraian keduanya karena masalah dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada Alamsyah.
Baca juga: NASIB Menteri Johnny G Plate Hari Ini Diperiksa Lagi di Kejagung, Sudah 5 Orang Jadi Tersangka
Saat persidangan, Indra Alamsyah mengaku sudah mengembalikan uang Rp 100 juta milik mantan istrinya itu.
Dia mengaku tidak ada menipu mantan istrinya tersebut.
Sebab, uang Rp 100 juta yang semestinya dijadikan investasi truk sudah dipulangkan kembali ke Rosmala Sebayang.
"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala. Buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer," kata Indra Alamsyah, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: HARI INI Tiket Konser Coldplay Mulai Dijual, Simak Tips Menang War Tiket, Cek Link dan Cara Beli
Ia mengatakan, bahwa saat transaksi jual beli truk tersebut, antara dirinya dengan Rosmala Sebayang masih berstatus suami istri.
"Rosmala mengaku sama saya berstatus janda. Pada bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah," ucapnya.
Mendengar kesaksian itu, pengunjung sidang yang hadir sempat kaget.
Terlebih saat saksi korban Rosmala Sebayang mengatakan bahwa dirinya sudah sakit hati dengan Indr Alamsyah.
"Sudah lama sekali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya, dan saya pun telah mengikhlaskannya," kata Rosmala.
Baca juga: Akhirnya Jadi Tersangka, Nasib Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang Suka Flexing Harta Kekayaan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho disebutkan, bahwa kasus ini bermula pada 11 September 2017 ketika terdakwa Indra Alamsyah menghubungi saksi korban Rosmala Sebayang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.