Kasus Penipuan

Dugaan Penipuan Oleh Mantan Anggota DPRD Sumut, Pengacara Korban Datangi Kejari Medan

Ganda Tambunan pengacara korban Rosmala Sebayang dalam kasus dugaan penipuan datangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (4/5/2023).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ganda Tambunan pengacara korban Rosmala Sebayang dalam kasus dugaan penipuan datangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kedatangan tersebut, Ganda mempertanyakan kepada Jaksa mengenai jadwal persidangan atas nama terdakwa Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut.

"Kejaksaan atas laporan ibu Rosmala Sebayang, kemarin kan sudah P21, Itu artinya ibu Rosmala Sebayang menanyakan kepada jaksa, kira-kira sampai detik apakah sudah ada untuk sidang," kata Ganda, Kamis (4/5/2023).

Lanjut Ganda, Jaksa yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jadi tadi sampai ke Kejaksaan bahwa pihak jaksa katanya berkas udah dilimpahkan ke PN Medan. Jadi menurut keterangan jaksa Penetapan sidangnya itu belum ada di pegang oleh jaksa," ucapnya.

"Jadi belum tahu kita kapan akan sidang dan kemungkinan seminggu lagi sidang hari Kamis," sambungnya.

Ditanya mengenai terdakwa dalam perkara ini ditahan atau tidak, Ganda mengatakan bahwa Indra Alamsyah tidak ditahan karena sakit.

"Kalau masalah ditahan atau tidak itu kewenangan dari Kejaksaan, jadi menurut informasi tersangka tidak ditahan dengan alasan tadi keterangannya sakit, menjamin dari pihak istri," ucapnya.

Ganda berharap, agar Majelis hakim yang mengadili dalam persidangan, dapat memberikan keadilan kepada kliennya (Rosmala Sebayang).

"Harapan kita untuk kedepannya secepatnya di proses ke Pengadilan, hakim harus memberikan keadilan karena klien kami udah mengalami kerugian," pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengaku belum menerima surat penetapan jadwal sidang dari PN Medan.

Padahal, dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, sidang atas nama terdakwa Indra Alamsyah dimulai pada Kamis (4/5/2023).

"Ditunda bang, saya belum terima surat penepatan jadwal sidang dari Pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.

Ia dilaporkan korbannya, setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved