Kasus Penipuan

Ngaku Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, 2 IRT Ditangkap Usai Tipu Korban saat Pengurusan Kasus

Dua orang ibu rumah tangga AAT dan MS(29) diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai, usai tipu korban dalam menangani perkara, Rabu (30/8/2023).

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Dua orang ibu rumah tangga (IRT), AAT (37) warga Jalan Mangun Sakoro, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan MS(29) warga Jalan Syech Hasan, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Kedua ibu rumah tangga ini diamankan karena nekat menipu korbannya dengan mencatut nama kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio.

Kedua pelaku dilaporkan oleh Nita, warga Tanjungbalai dalam kasus penipuan pengurusan kasus dan lelang mobil di Mapolres Tanjungbalai.

Parahnya lagi, pelaku nekat menyamar menjadi kasat Reskrim untuk memuluskan aksi penipuannya.

"Pelaku kami amankan dari rumahnya di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran pada Senin(14/8/2023) kemarin. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan kami bawa ke kantor untuk penyelidikan," ujar Eri, Rabu(30/8/2023).

Lanjutnya, tersangka nekat mengaku sebagai Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Tanjungbalai dengan alasan mengurus kasus.

"Tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk mengurus kasus dan berhasil memperdaya korban sebesar Rp 98 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga memperdaya korban dengan alasan melelang mobil Pajero Sport senilai Rp 104 juta.

"Dibuat mereka berkas pelelangan palsu yang disitu juga mereka memalsukan data pribadi saya dan tanda tangan," katanya.

Ungkapnya, kedua tersangka berperan yang berbeda-beda, dimana AAT berperan memperdaya korban, sedangkan MS melakukan tugasnya untuk mengetik surat palsu.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi saya, dia meminta uang untuk menetapkan tersangka, gelar perkara, dan sebagainya. Sedangkan hal itu tidak pernah," katanya.

Ungkapnya, terungkap perkara ini setelah korban bertemu dengan Eri dan mencoba menghubungi nomor yang mengaku-ngaku namanya tersebut.

"Saat itu mereka mencoba menghubungi nomor palsu tersebut dan tidak nyambung ke handphone saya. Sehingga mereka mengaku kepada saya telah ditipu," katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang mencantumkan namanya, terlebih dalam pengurusan kasus pidana di Polres Tanjungbalai.

"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya," kata Kasat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved