Penipuan
Mantan Anggota DPRD Sumut Nikah Siri Singkat, Lalu Diduga Tipu Istri dan Menceraikannya
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut didakwa melakukan penipuan terhadap mantan istrinya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut didakwa melakukan penipuan terhadap mantan istrinya bernama Rosmala Sebayang.
Adapun penipuan ini dalam bentuk investasi jual beli mobil truk.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Indra Alamsyah dan Rosmala Sebayang nikah siri dalam waktu yang cukup singkat.
Setelah nikah siri tahun 206, Indra Alamsyah dan Rosmala Sebayang kemudian cerai pada tahun 2019.
Perceraian keduanya karena masalah dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada Alamsyah.
Baca juga: NASIB Menteri Johnny G Plate Hari Ini Diperiksa Lagi di Kejagung, Sudah 5 Orang Jadi Tersangka
Saat persidangan, Indra Alamsyah mengaku sudah mengembalikan uang Rp 100 juta milik mantan istrinya itu.
Dia mengaku tidak ada menipu mantan istrinya tersebut.
Sebab, uang Rp 100 juta yang semestinya dijadikan investasi truk sudah dipulangkan kembali ke Rosmala Sebayang.
"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala. Buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada Rosmala melalui transfer," kata Indra Alamsyah, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: HARI INI Tiket Konser Coldplay Mulai Dijual, Simak Tips Menang War Tiket, Cek Link dan Cara Beli
Ia mengatakan, bahwa saat transaksi jual beli truk tersebut, antara dirinya dengan Rosmala Sebayang masih berstatus suami istri.
"Rosmala mengaku sama saya berstatus janda. Pada bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah," ucapnya.
Mendengar kesaksian itu, pengunjung sidang yang hadir sempat kaget.
Terlebih saat saksi korban Rosmala Sebayang mengatakan bahwa dirinya sudah sakit hati dengan Indr Alamsyah.
"Sudah lama sekali uang saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya, dan saya pun telah mengikhlaskannya," kata Rosmala.
Baca juga: Akhirnya Jadi Tersangka, Nasib Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang Suka Flexing Harta Kekayaan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho disebutkan, bahwa kasus ini bermula pada 11 September 2017 ketika terdakwa Indra Alamsyah menghubungi saksi korban Rosmala Sebayang.
Kala itu, Indra Alamsyah menawarkan untuk membeli saham miliknya yang ada di PT Dirgantara Deli Trans.
Namun saat itu saksi korban menolak untuk membeli saham tersebut.
Kemudian terdakwa mengatakan “Bantu lah saya buk untuk mengangkut gas elpiji, ibu beli aja truk untuk mengangkut gas elpiji 3 kg untuk mengangkut dari Pertamina,” kata jaksa menirukan ucapan Indra Alamsyah.
Baca juga: Viral Kabar Data Nasabah BSI Dibocorkan Geng Hacker, Disebut Karena Negoisasi Gagal
Lalu, saksi korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang.
Terdakwa pun kemudian membujuk saksi korban, agar mau membayar uang muka pembelian truk tersebut.
"Keesokkan harinya, terdakwa kembali menanyakan bagaimana panjar mobil truk tersebut, dan saksi korban mengatakan akan mengantar uang ke rumah. Kemudian saksi korban mengajak saksi Susi Agustina untuk menemani saksi korban mengantarkan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa," kata JPU.
Setelah itu, saksi korban bersama dengan saksi Susi pergi menuju ke rumah terdakwa.
Baca juga: Sehari 2 Kali Pertemuan, Segini Biaya Makan Menteri Jokowi saat Rapat, 1 Orang Tembus Ratusan Ribu
Sampai di rumah terdakwa, saksi korban memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa.
Lalu terdakwa menuliskan kwitansi bukti penyerahan panjar mobil truk tersebut.
Kemudian, korban sempat meminta truk yang sudah dipanjarnya.
Terdakwa mengatakan, bahwa nanti akan segera menyerahkan truk yang sudah dipanjar tersebut.
Sekira pukul 20.00 WIB di hari yang sama, saksi korban menghubungi terdakwa meminta agar truk yang sudah dipanjar segera diserahkan kepada dirinya.
Baca juga: Petaka Bocah 4 Tahun Main Petak Umpet, Tewas Tersengat Listrik saat Sembunyi
Namun, terdakwa Idra Alamsyah meminta agar korban bersabar.
Beberapa hari kemudian, terdakwa justru memblokir nomor korban.
Korban pun sempat mendatangi rumah terdakwa, hingga akhirnya terdakwa membuka blokir nomor korban.
Saat dihubungi ulang, terdakwa justru meminta korban kembali bersabar.
“Sabar bos, uang segitu aja kok heboh kali,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2021, saksi korban mengirimkan somasi kepada terdakwa.
Baca juga: Petaka Bocah 4 Tahun Main Petak Umpet, Tewas Tersengat Listrik saat Sembunyi
Namun somasi itu tidak ditanggapi oleh terdakwa, hingga saksi korban mencari tahu ke PT Dirgantara Deli Trans menyangkut truk yang sudah ia panjar.
Belakangan terungkap, bahwa truk yang katanya sudah dipanjar ternyata milik dari saksi Robbi Anggara, selaku pemilik PT Dirgantara Deli Trans.
Merasa dibohongi, korban kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestaes Medan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.