Aset Pemkab Simalungun
BPK RI Sebut Aset Pemkab Simalungun Puluhan Miliar Rupiah Terbengkalai
BPK RI menemukan adanya aset Pemkab Simalungun yang bernilai miliaran terbengkalai begitu saja
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Pemerintah Kabupaten Simalungun dihadapkan dengan masalah tak terurusnya aset tanah bangunan dan sejumlah peralatan/inventaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Tak tanggung, total nilai aset yang terbengkalai tersebut mencapai puluhan miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Nomor.58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 19 Mei 2022, menyebut neraca per 31 Desember 2021 dan per 30 Desember 2020 masing-masing menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp 3,1 triliun dan Rp 3 triliun.
Baca juga: Eks Napi Terorisme Sebut Polisi di Sumut Seperti Keong, Tangkap Samsul Tarigan Saja tak Bisa
Saldo aset tersebut terdiri dari aset Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap lainnya, Konstruksi dalam pengerjaan.
Akumulasi penyusutan menuai persoalan lantaran pengelolaannya tak tertib sebagaimana di sebut dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK yang dimaksud, dijelaskan bahwa persoalan aset sampai dengan 31 Desember 2021 adalah aset tetap tanah berupa 256 bidang tanah di bawah bangunan irigasi lebih kecil dari bangunan irigasi pada dinas PRPSDA dengan nilai temuan yang belum ditindak lanjuti sampai 31 Desember 2021 sebesar Rp 9,1 miliar. Artinya tidak ada tindak lanjut temuan.
Baca juga: KPU RI Keluarkan Dua Surat Edaran, Perpanjang Napas Partai Garuda Siantar Menuju Pileg 2024
Selanjutnya 14 kasus sengketa tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat belum ditindak lanjuti s.d 31 Desember 2021 sebesar Rp 15,8 miliar. Kemudian Tanah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dicatat ganda pada dinas pertanian belum ditindak lanjuti sebesar Rp.2,7 miliar.
Temuan lain ada pada peralatan dan mesin di sejumlah puskesmas, RSUD Rondohaim, dan adanya 30 unit kendaraan bermotor yang merupakan aset Sekretariat Daerah yang dikuasai pihak lain.
Ada pula gedung bangunan belum dapat dirinci pada Dinas Pendidikan belum ditindak lanjuti sampai dengan 31 Desember 2021sebesar Rp 90 miliar.
Baca juga: INILAH Pengakuan Mahasiswa soal Pimpinan Ajak Karyawati Staycation, Ada Kesan Tersendiri Saat Ngajar
Kemudian BPK RI juga mencatat sebanyak 2571 unit peralatan dan mesin yang masih dicatat secara gabungan dan tidak dapat dirinci lokasinya sebesar Rp 32.5 miliar serta 1840 peralatan dan mesin yang belum diyakini fisik dan lokasinya sebesar Rp 6,2 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Responden BPK, Ratama Saragih, mengatakan Pemkab Simalungun sebenarnya terindaksi temuan berlapis, lantaran temuan yang sejenis juga disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran sebelumnya.
"Inikan pembiaran namanya, padahal akumulasi nilai asetnya sudah puluhan miliar," kata Ratama.
Baca juga: VIRAL Pertemuan Prabowo Subianto dengan Erick Thohir, Apa yang Dibahas Keduanya?
Dijelaskan Ratama, Pemkab Simalungun harus melaksanakan rekomendasi BPK RI diantaranya menarik 30 Unit kendaraan bermotor yang dikuasai pihak lain, temuan di puskesmas, RSUD dan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian negara puluhan miliar," sambungnya.
Jika ini terus berlangsung tanpa penyelesaian, kata Ratama, maka Pemkab Simalungun dinggap tak melakukan Tindakan pemerintahaan (Bestuurshandeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Baca juga: Penyelidikan Kecurangan UTBK USU Berlanjut, Kasat Reskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Bimbel
"Tindakan Pemerintahaan yang berdasarkan hukum (rechts handelingen) dimana tindakan pemerintahaan tersebut yang karena sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban," tegas Jejaring Ombudsman RI ini

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.