Breaking News

Berita Sumut

Polres Tanah Karo akan Kembali Terapkan Tilang Manual, Kasat Lantas: Masih Menunggu Arahan Ditlantas

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Bevan Raga Utama mengaku, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ditlantas Polda Sumut.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
HO
ILUSTRASI. Polisi mengenakan tilang terhadap pengendara yang melanggar peraturan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tilang manual direncanakan akan kembali diterapkan, setelah sebelumnya sistem tilang dilakukan menggunakan sistem elektronik.

Hingga saat ini, di jajaran Polda Sumatera Utara, khususnya Polres Tanah Karo belum mulai menerapkan tilang manual. 

Baca juga: INILAH 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual, Korlantas Polri Ungkap Ulasannya

Ketika ditanya, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Bevan Raga Utama mengaku, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut.

Dirinya menjelaskan, untuk penerapan pelaksanaan tilang manual ini memang belum ditetapkan kapan akan dilakukan. 

"Untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu instruksi dari Ditlantas. Tapi dalam waktu dekat ini kemungkinan akan dilaksanakan," ujar Bevan, Kamis (18/5/2023). 

Dikatakan Bevan, mengenai kapan tilang manual akan kembali dilakukan dan seperti apa penerapannya pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. 

"Untuk dari Mabes sudah ada arahan, sekarang tinggal menunggu dari Polda," ucapnya. 

Untuk sementara, dirinya mengatakan sebagai tahap awal pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana kembali diterapkannya sistem tilang manual.

"Kita masih lakukan sosialisasi, supaya masyarakat juga tau kalau nanti sistem tilang manual akan kembali diberlakukan," katanya. 

Baca juga: TILANG Manual Kembali Diterapkan, Polisi Bakal Hentikan Pengendara di Jalan yang Langgar Aturan Ini

Lebih lanjut, ketika ditanya petihal apa saja pelanggaran yang bisa ditilang, dirinya menjelaskan jika ada beberapa item.

Dirinya menegaskan, penerapan sistem tilang manual ini ditujukan untuk memaksimalkan penindakan yang tidak tersentuh tilang elektronik.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved