Polres Tebing Tinggi

Tebas Rekannya Pakai Cangkul, Polsek Rambutan Tangkap Jukir di Kampung Lalang

Seorang juru parkir (jukir) di Kampung Lalang Tebing tinggi ditangkap personel Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi Polda Sumut

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Seorang juru parkir (jukir) di Kampung Lalang Tebing tinggi ditangkap personel Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi Polda Sumut setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya yang juga berprofesi juru parkir, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Seorang juru parkir (jukir) di Kampung Lalang Tebing tinggi ditangkap personel Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi Polda Sumut setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya yang juga berprofesi juru parkir.

"Pelaku menebas korban sesama tukang parkir dengan menggunakan cangkul," ungkap Kapolsek Rambutan Kompol Iswadi melalui Kasi Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Menurut Kasi Humas, pelaku berinisial I alias Babe (42) merupakan warga Jalan Karya Rakyat Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sementara korban bernama Lukman Sinaga (30) warga Gang Subur Lingkungan I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing tinggi.

Dijelaskannya, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu lalu (6/5) sekira pukul 16.00 WIB di depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing tinggi dimana saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan cangkul kepada korban dan mengenai kaki sebelah kiri.

"Pasca kejadian itu korban membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 10 / V / 2023 / TT. Butan Tanggal 6 Mei 2023," terang Kasi Humas.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Aipda Devis dan Briptu Bernard Pandiangan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (16/5) sekira pukul 16.00 WIB saat pelaku sedang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang.

"Dalam hal ini pelaku dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," tandasnya. (Jun-tribun-medan.com).

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved