Breaking News

Polres Siantar

13 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Siantar Diringkus

Sebanyak 13 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Kodim 0207/Simalungun.

Istimewa
Kapolres Siantar AKBP Fernando didampingi Kejari Siantar Jurist Pricesely dan Kasdim 0207/Simalungun Mayor Inf Margana saat menggelar press rilis di depan ruangan Sat Narkoba Mapolres, Jumat (19/5/2023). 

13 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Siantar Diringkus

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 13 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Kodim 0207/Simalungun.

Hal ini disampaikan Kapolres Siantar AKBP Fernando didampingi Kejari Siantar Jurist Pricesely dan Kasdim 0207/Simalungun Mayor Inf Margana saat menggelar press rilis di depan ruangan Sat Narkoba Mapolres, Jumat (19/5/2023).

Adapun ke-13 terduga pelaku tersebut, jelas Fernando, yakni Ismed, Januarman Saragih, Heri Chandra, Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo dan Muhammad Syafii.

Dia memaparkan, penangkapan tersebut berawal setelah personel Kodim 0207/Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya Areal Ladang Kelapa Sawit, Selasa (16/5/2023) malam.

"Setelah mendatangi lokasi tersebut, personel Kodim 0207/Simalungun melihat beberapa orang laki laki lari keluar dari sebuah gubuk," ungkapnya.

Melihat itu, lanjutnya, personel langsung masuk ke dalam gubuk, namun tidak menemukan satu orang pun, tetapi menemukan sejumlah barang bukti terletak di lantai. Barang bukti itu, terdiri dari 2 buat alat hisap atau bong lengkap kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya.

Kemudian di luar gubuk, personel kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah garpu tajam, 2 buah senjata tajam, uang Rp150 ribu, 2 unit sepedamotor yakni honda beat BK 4642 WAC milik Muhammad Syafii dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR belum diketahui pemiliknya.

Tak hanya itu, mereka juga menemukan 1 paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 unit HP merek Oppo milik Doni Sinaga dan Febriansyah Wibowo, 2 buah tas sandang, 2 buah dompet serta 1 buah tas sandang.

Fernando menerangkan, saat penggerebekan, ke-13 terduga pelaku yang berada di seputaran lokasi mendatangi dan menghalangi personel Kodim 0207/Simalungun sehingga terjadi keributan.

"Selanjutnya ke-13 nya langsung diamankan dan dibawa ke Makodim berikut barang bukti yang ditemukan," jelasnya.

Fernando menuturkan, keesokan harinya, Rabu (17/5/2023) ke-13 pelaku diserahkan oleh Kodim 0207/Simalungun dan seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Setelah dilakukan tes urine, untuk pelaku atas nama Ismed, Januarman Saragih, dan Heri Chandra negatif narkoba. Sedangkan Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo positif sabu serta Muhammad Syafii positif ganja," terangnya.

Namun, lanjut Fernando, karena mereka saat diamankan dalam posisi tidak kondisi menguasai atau memiliki narkoba, maka tidak dapat diproses hukum lebih lanjut sebagaimana unsur unsur yang terdapat di Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hanya saja, tambahnya, terhadap 10 yang hasil urinenya positif narkoba maka tetap akan diproses melalui program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 dan terhadap 3 orang yang hasil pemeriksaan urinenya negatif akan diserahkan kepada pihak keluarga.

"Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya Kodim 0207/Simalungun untuk sama sama bersinergi memberantas peredaran penyalahan narkotika di Kota Pematangsiantar," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved